Lompat ke isi utama

Berita

Davitri Jabarkan Empat Potensi Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu kepada Jajaran Bawaslu Bangka

Bangka, Bawaslu Babel – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri menjabarkan potensi sengketa proses pemilu pada tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024. Menurutnya salah satu yang menjadi kerawan sengketa terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) satu calon menutupi APK calon lainnya dan atribut satu partai dipakai pada saat kampanye partai lain,

“Ini berpotensi terjadi apabila kita mengkaji potensi pelanggaran pemilu pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu APK kerap menjadi perdebatan Ketika posisi yang dipasang bersamaan dengan peserta pemilu lain sehingga menjadi potensi sengketa antar peserta pemilu,” jelas Davitri saat menyampaikan materinya dalam rapat fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bangka, Selasa (19/09/2023).

Lebiah jauh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Babel ini melanjutkan penjelasakan potensi sengketa proses antar peserta pemilu. Potensi itu seperti satu calon melakukan kampanye pada tempat kampanye yang telah diajukan terlebih dahulu oleh calon lain dan pemasangan APK yang tidak sesuai aturan dapat menjadi potensi sengketa antarpeserta pemilu.

Meski demikian, Davitri menjelaskan bahwa sengketa proses antar peserta pemilu dapat diselesaikan di tempat kejadian, namun demikian tidak menutup kemungkinan diselesaikan di tempat lainnya yang dekat dengan tempat kejadian seperti rumah warga, kantor pemerintah setempat, hingga kantor pengawas pemilu sendiri,

“Dalam hal diselesaikan di kantor pengawas pemilu, maka hal yang harus disiapkan adalah sarana dan prasarana, peraturan perundang-undangan, hingga formulir penyelesaian sengketa proses pemilu. Namun prioritas penyelesaian pada hari dan di tempat itu juga serta permohonan dapat diajukan secara lisan,” tutur Davitri.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa antara pemohon dan termohon dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak secara langsung melalui tatap muka atau menghadirkan kedua belah pihak secara tidak langsung melalui sarana media komunikasi seperti melalui whatsapp conference call, zoom, skype dan lain-lain. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari para pihak, saksi, dan bukti.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Davitri didampingi Jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka saat menjadi narasumber dalam rapat fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bangka.
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Selasa, 19 September 2023
Foto : Jazzkyanda
Editor : Rogrius Sinulingga.
Tag
berita