Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Secara Daring terkait Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018

Selasa (05/04/2022) pukul 09.00 WIB Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi, S.H,.M.H dan Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Ibu Erika Herlina, S.Pd., M.Pd  beserta staf Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa dan Staf Pengawasan Bawaslu Bangka Barat mengikuti kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Secara Daring terkait Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kab/Kota yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kep. Babel melalui zoom meeting bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetapi tempat pelaksanaannya di Bawaslu Kabupaten Bangka dan Bawaslu Kabupaten/Kota terundang mengikutinya secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini di hadiri oleh Ibu Dewi Rusmala, S.Pd,.M.Pd selaku Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Kep.Babel, Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses  dan Hukum, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Corri Ihsan, S.AP,.M.H, Irwandi Pasha, S.H dan Zulkipli, S.Sos.I  beserta jajaran staf.

Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat

Sambutan Ibu Dewi Rusmala, S.Pd,.M.Pd dalam kegiatan ini sekaligus membuka acara kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang harus rutin dilaksanakan dikarenakan dengan kegiatan ini maka akan menambah wawasan dan pengetahuan Anggota Bawaslu Kab/Kota beserta Staff Sekretariat, sehingga pada saat pelaksanaan tahapan nantinya kita tidak akan salah dalam menafsirkan aturan dalam Undang-Undang terkait’’tuturnya.

Sekaligus harapan saya bagi kawan-kawan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Kep.Bangka Belitung dapat mengawasi tahapan Pengawasan Pencalonan dan Bawaslu juga harus selalu siap mengawasi di setiap tahapan Pemilu/Pemilihan tahun 2024 mendatang’’ujar Dewi Rusmala.

Ibu Dewi Rusmala menyampaikan closing statement yaitu tidak ada perbedaan pendapat di setiap Kabupaten/Kota, harus satu suara dan harus membawa nama baik lembaga Bawaslu.

Tag
berita