Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Awasi Secara Melekat

Waskat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Pupati Bangka Barat

Waskat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Pupati Bangka Barat

Mentok - Hari ini, Rabu (28/8/2024) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat atas nama Mansah – Dwi Aryani dijadwalkan mendaftarkan diri ke KPU Bangka Barat. Berkaitan dengan tahapan pencalonan ini, Bawaslu Kabupaten  Bangka Barat telah menyiapkan tim untuk mengawasi secara melekat terkait jalannya proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat.

"Kita telah mendapatkan surat tembusan terkait pemberitahuan pendaftaran pasangan calon atas nama Mansah dan Dwi Aryani. Untuk itu kita juga telah siap untuk mengawasi proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU Bangka Barat nantinya," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.

Dalam pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Bangka Barat melakukan kegiatan sebagai berikut yaitu memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan;
dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.

Petugas KPU Bangka Barat melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas pendaftaran baik hardcopy dan softcopy dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).

Setelah penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran, KPU Bangka Barat menyatakan berkas-berkas kedua pasangan telah lengkap. Ketua KPU Bangka Barat Darjiyono mengungkapkan tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat  Deni Ferdian pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka Barat berharap proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan, juga saling kooperatif jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan terutama terkait syarat pencalonan,” ungkapnya.

Dikatakan Deni, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mengingatkan KPU Bangka Barat  dan partai politik atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, ada kerawanan terkait waktu pencalonan ini yang relatif singkat.

Turut mendampingi pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dalam mengawasi yakni Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rio Febri Fahlevi selaku PIC Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Divisi HPPH Budi Santoso serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat. Adapun penerimaan pendaftaran berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024.

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat