Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Penetapan Jumlah dan Pesebaran Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

# Sahabat bawaslu
Berikut Disampaikan Hasil Pengawasan Penetapan Jumlah Dan Pesebaran Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020
Sesuai dengan keputusan KPU Bangka Barat Nomor : 58/PL.02.2-Kpt/1905/KPU-Kab/X/2019 Tentang Persyaratan Dukungan Pasangan Calon perseorangan pemilihan Bupati dan Waki Bupati Bangka Barat Tahun 2020
Bahwa :
Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 : 128.716
Syarat minimal dukungan Pasangan Calon Perseorangan : 12.872
Jumlah Kecamatan : 6 Kecamatan
Syarat Minimal Pesebaran Dukungan : 4 Kecamatan
Bahwa berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017 Pasal 95 Ayat 1
1. Anggota TNI
2. Kepolisian Republik Indonesia
3. KPU beserta Kesekretariatan
4. Bawaslu beserta Kesekretariatan
5. Aparatur Sipil Negara (sebutan lain)
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dilarang Memberikan Dukungan Kepada Pasangan Calon Perseorangan
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
#Awasi&SukseskanPilkada2020
@bawaslu_babel
@bawaslupangkalpinang
@bangka_bawaslu
@bawaslu_bangkatengah
@bawaslu_basel
@bawaslu.belitung
@bawaslubeltim
Tag
berita