Kuatkan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas, Bawaslu Babar adakan Sosialisasi di SLB Muntok
|
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Sekolah Luar Biasa (SLB) Muntok Kabupaten Bangka Barat dengan tema Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas, Jum’at (05/08/2024)
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Annas Asmara,S.Kom.,M.Kom sebagai narasumber, Koordinator Sekretariat, Karmono, S.IP, serta didampingi Kepala Sekolah SLB Muntok, Arief Jananto, S.Pd.,M.Pd dan diikuti oleh 20 orang anak didik SLB Muntok.
Dalam sambutannya Karmono, S.IP selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Bangka Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anak didik yang telah menghadiri kegiatan tersebut, dimana maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut guna meningkatkan pemahaman kepemiluan, serta hak-hak yang dimiliki oleh disabilitas
“ini menjadi bentuk kepedulian Bawaslu Kabupaten Bangka Barat pada hak para penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini juga para penyandang disabilitas dapat menjadi pengawas partisipatif pada pemilu tahun 2024,”Kata Karmono.
Hal senada pun dikatakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Annas Asmara, dalam paparan materinya , menyampaikan sejumlah informasi terkait Pemilu khususnya tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan. Tidak sampai disitu ia pun mengajak kepada kelompok disabilitas untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan Pemilu tahun tahun 2024 mendatang,’’ujarnya.
Selain itu pun Koordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Annas Asmara menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 5 mengatur hak dari penyandang disabilitas dimana”penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota legislatif, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden dan sebagai penyelenggara Pemilu,”tegas Annas.