Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Bangka Barat Gelar Apel Penertiban APK

Apel penertiban APK Masa Tenang
Apel penertiban APK Masa Tenang

Mentok - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat Pada tahapan masa tenang pemilu 2024 menggelar Apel Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Halaman Kantor Satpol PP Bangka Barat. Minggu (11/02/2024)

Bawaslu Bangka Barat bersama dengan stakeholder dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 6 Kecamatan. Penertiban APK melibatkan jajaran pengawas pemilu dari mulai Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta dibantu Pengawas TPS (PTPS). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Deni Ferdian Menyampaikan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu dari tingkat kabupaten/kota, kecamatan, pengawas kelurahan/desa (PKD), hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk tetap menjaga integritas, menjaga solidaritas tim dan meningkatkan pengawasan secara intensif guna terwujudnya Pemilu yang sesuai dengan azas luber dan jurdil. 

“Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sesuai PKPU masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai pada hari ini Minggu 11 Februari 2024 dan akan berakhir pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 oleh karena itu sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama meningkatkan komitmen dan menjaga kondusifitas serta keamanan dalam penyelenggaraan pemilu Tahun 2024.” Ujar Deni

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi juga menyampaikan bahwa semua jajaran pengawas telah diinstruksikan untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang.

“Personil kita dari Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, dari Panwaslu Kecamatan , Pengawas Kelurahan/Desa dan PTPS , semua diturunkan dan didampingi juga dari Kepolisian, jadi dari setiap polsek itu ada, kemarin sudah kami kirimkan surat pendampingan, Ujar Rio.

Lebih lanjut Rio menjelaskan, sebelum penertiban Alat Peraga Kamapanye (APK) ini dilakukan, Bawaslu kabupaten Bangka Barat telah melakukan rapat koordinasi Bersama Sentra Gakkumdu dan Partai politik, serta memberikan Imbauan kepada Partai Politik untuk menertibkan Alat Peraga Kamapanye (APK) secara mandiri.

Selain itu berbagai personel dari Satpol-PP, Dinas perhubungan serta stakeholder lainnya membantu dalam penertiban. Penertiban APK dilakukan pada baliho dan spanduk di berbagai lokasi strategis seperti jembatan, billboard, ruas-ruas jalan, persimpangan jalan, bahkan di lingkungan atau permukiman warga. 

Sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 Perbawaslu 11 Tahun 2023 Tentang pengawasan kampanye, bahwa Masa Tenang berlangsung selama tiga Hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu telah melakukan pencegahan pelanggaran pada masa tenang dan penertiban alat peraga kampanye (APK). 

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat