Melalui Forum Warga Bawaslu Bangka Barat Mengajak Masyarakat Mengawasi Tahapan Pilkada 2024
|
Kelapa, Kabupaten Bangka Barat - Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi bersama staff sekretariat menghadiri Forum warga dengan tema meningkatkan peran serta masyarakat dalam partisipasi pengawasan pilkada serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Kelapa di Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Rabu (11/09/2024)
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan yg sedang dijalani saat ini salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih.
Dalam proses pemutakhiran data pemilih terdapat konsekuensi atau potensi pidana salah satunya yaitu pasal 178 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yg menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara 12 bulan sampai dengan 24 bulan atau denda 12 juta sampai dengan 24 juta rupiah, ujar Rio.
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan petugas pemutakhiran data pemilih.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat