Novrian Ingatkan Bawaslu Babar Awasi APS Sesuai PKPU Terbaru dalam Rakor Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Bangka Barat
|
Mentok, Bawaslu Babel – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Novrian Saputra menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Kamis (03/08/2023).
Dalam rakor itu Novrian mengingatkan agar Jajaran Bawaslu di Kabupaten Bangka Barat melakukan pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sesuai dengan Peraturan KPU terbaru yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Pasalnya menurut Novrian PKPU tersebut menjelaskan mengenai APS yang bisa digunakan oleh peserta Pemilu Tahun 2024,
“PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 jelas mengatur tentang APS ini, saya berharap seluruh Jajaran Bawaslu khususnya jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dapat mempedomani PKPU tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan Alat Peraga,” kata Novrian dalam paparannya, Kamis (03/08/2023).
Anggota Bawaslu Babel Korodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi yang baru saja dilantik ini juga menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu bisa terjadi lantaran ketidaktahuan peserta pemilu saat memasang APS di jalanan,
“Kadangkala biasanya pelanggaran itu juga bisa terjadi disebabkan ketidaktahuan Peserta Pemilu akan aturan yang berlaku. Sehingga kelalaian seperti ini yang menyebabkan ada dugaan pelanggaran Alap Peraga Sosialisasi menjadi asumsi Alat Peraga Kampanye,” jelas Novrian Saputra.
Oleh karena itu ia mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Barat agar meningkatkan komunikasi dengan Peserta Pemilu dalam memahami setiap regulasi tahapan Pemilu Tahun 2024, hal ini semata untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,
“Penting membangun komunikasi antara penyelenggaran pemilu dengan peserta pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Diakhir paparannya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Barat agar terbuka untuk menjadikan partai politik sebagai ‘partner’ untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Foto : Humas Bawaslu BabarPenulis : Yoppy Sanjaya