Novrian : Strategi Pencegahan Saling Mendukung Dalam Mencegah Pelanggaran Tahapan Kampanye
|
Pangkalpinang, Bawaslu Babel — Anggota Bawaslu Provinsi Kepualuan Bangka Belitung (Babel) Novrian Saputra hadiri kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan Tema ” Identifikasi Potensi Kerawanan Sengketa dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Menjelang Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 ” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, Rabu (20/09/2023).
Saat memberikan arahan Kepada Peserta Kegiatan menyampaikan terkait dengan tema rapat yang memiliki 2 hal yang bisa didiskusikan mengindentifikasi kerawanan sengketa dan penyelesaian sengketa secara cepat karena batasan penyelesaian sengketa di Bawaslu kota dan bisa diselesaikan Panwascam dengan mandat penyelesaian secara cepat yang bisa menjadi identifikasi objek.
Kedua hal tersebut tidak melanggar hukum. Konstantir tidak melanggar hukum, Kemudian melihat antara a dan b yang benar dan bisa diselesaikan oleh panwascam jika diberikan mandat, Bawaslu Sebagai lembaga yang Konstantir dan mengkualisir. Peserta pemilu (partai politik, Perseorangan, paslon). Pada PKPU pasal 9 melarang mencoblos tanda peserta pemilu, Ungkap Novrian
Novrian juga menyampaikan mengutamakan titik kerawanan kampanye dengan .tujuan identifikasi diharapkan mengarah pada penyelesaiannya. Starategi pencegahan saling mendukung dalam mencegah pelanggaran tahapan kampanye.
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Penggiat Pemilu, Ida Kumala Dan Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti.
Ditulis oleh Musri Agustian pada Rabu, 20 September 2023Foto : Alfil
Editor : Rogrius Sinulingga