Lompat ke isi utama

Berita

Paparkan Hasil Pengawasan Saat ‘Coffee Morning’, Osykar Berharap Media Jadi Mitra Pengawasan

Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar agenda ‘Coffee Morning’ dengan sejumlah awak media yang ada di Bangka Belitung (Babel). Agenda ini digelar untuk memberikan update informasi mengenai kerja dan fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu Babel terhadap awak media yang ada di Bangka Belitung,

“Alhamdulilah hari ini kita kembali menggelar agenda rutin kita bersama awak media untuk menyampaikan informasi apa yang sudah kami lakukan dalam mengawasi tahapan Pemilu Tahun 2024 ini,” kata EM Osykar Ketua Bawaslu Babel saat membuka agenda ‘Coffee Morning’, Selasa (27/06/2023).

Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Babel EM Osykar juga memaparkan sejumlah hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan Bawaslu Babel. Ia mengatakan bahwa Bawaslu Babel dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk memaksimalkan proses pengawasan data pemilih yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Februari hingga 21 Juni 2023,

“Hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT dapat diketahui bahwa jumlah pemilih di Provinsi Bangka Belitung adalah sebanyak 1.067.430 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 4.116 TPS yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota,” terang Ketua Bawaslu Babel itu.

Adapun hasil pengawasan menurut Osykar memperlihatkan bahwa adanya pergerakan data pemilih Provinsi Bangka Belitung yang cukup signifikan pada rentan tahun 2019 – 2023 yaitu berkisar 14% atau setara 134.114 pemilih. Osykar juga menjelaskan bahwa secara umum saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota terkait telah ditindaklanjuti pada saat berlangsungnya rapat koordinasi persiapan rapat pleno DPT.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan Anggota Bawaslu Babel Jafri mengenai sidang temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Babel terhadap KPU Kabupaten Bangka Barat dan KPU Kabupaten Belitung,

“Kami sudah memutuskan dalam persidangan agenda putusan bahwa menyatakan kedua terlapor dalam hal ini KPU Bangka Barat dan KPU Belitung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, serta memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Koodonator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Babel.

Di akhir forum, Ketua Bawaslu Babek EM Osykar mengajak seluruh awak media yang hadir dalam ‘Coffee Morning’ itu untuk turut mengawasi jalannya tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu.

Sumber : Humas Bawaslu Babel
Foto : Rini Oktavyanti
Editor : Rogrius Sinulingga.
Tag
berita