Pasca Putusan MK, Bawaslu Babar Siap Awasi PSU Di 4 TPS Desa Sinar Manik
|
Mentok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, siap mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001, 002, 003, dan 004 Desa Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten BANGKA BARAT Tahun 2024 adalah Sebagai Berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat;
3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan Kepolisian Resor Bangka Barat untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian menegaskan bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Barat siap untuk mengawasi pelaksanaan PSU yang ada di 4 (Empat) TPS Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus. Kamis (26/02/2025)
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat akan terus mengawasi setiap tahapan pemungutan suara ulang sesuai perintah mahkamah konstitusi” ujar Deni.
"Kita berkewajiban untuk mengawasinya, baik mengawasi KPU dan jajaran maupun peserta pemilu nya sendiri. Tujuannya agar pelaksanaan PSU berjalan dengan aman, damai dan demokratis tentunya," tambahnya.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menegaskan bahwa Bawaslu Bangka Barat juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait , yaitu, kepolisian , TNI, dan Satpol PP, ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dalam menjaga keamanan selama proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang ada di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat