Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan,Bawaslu Babar lakukan Koordinasi
|
Dalam pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 Bawaslu Kab.Bangka Barat melakukan koordinasi kepada stakeholder seperti dukcapil, Pengadilan Negeri,menurut ekariva annas asmara,s.kom selaku kordiv PHL koordinasi ini dilakukan bertujuan untuk memastikan mendapatkan informasi data penduduk yang akurat, baik itu pemilih baru, pemilih Yg TMS, pemilih alih status serta mengecek ada tidaknya pemilih yg dicabut hak politiknya.
Selain itu, Bawaslu Kab.Bangka Barat juga melakukan koordinasi dengan Camat Se-Kab.Bangka Barat guna memperoleh informasi data kependudukan.
Annas juga menuturkan bahwa dalam pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kab.Bangka Barat juga memberikan saran perbaikan kepada KPU Kab.Bangka Barat.
Bawaslu Kab.Bangka Barat memberikan saran perbaikan melalui Surat Nomor 003/PM.02.02/K.BB-02/02/2021 pada tanggal 24 Februari 2021 sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pengawasan pembagian C6 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 ditemukan C6 yang tidak terbagi dengan rincian sebagai berikut :
a). Meninggal sebanyak 49 Pemilih
b). Pindah Domisili sebanyak 19 Pemilih
c). Tidak dikenal/diketahui sebanyak 12 Pemilih
d). Tidak ditemukan sebanyak 84 Pemilih
e). Sedang dilakukan verifikasi sebanyak 1.324 Pemilih
Total C6 yang tidak terbagikan sebanyak 1.488 Pemilih
Saran Perbaikan terhadap data pemilih berkelanjutan, KPU Kab. Bangka Barat untuk melakukan verifikasi data C6 yang tidak terbagikan yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti pada Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Lebih lanjut Annas menuturkan bahwa Bawaslu Kab.Bangka Barat kembali memberikan saran perbaikan kepada KPU Kab.Bangka Barat secara langsung pada pada tanggal 8 April 2021 dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021, yaitu 7 Pemilih yang meninggal dunia di Kecamatan Tempilang untuk dihapus dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“Sebelum memberikan rekomendasi/saran perbaikan kepada KPU Kab.Bangka Barat, Bawaslu Kab.Bangka Barat telah melakukan uji petik terhadap Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia) tersebut” tutur anas.