Pengawasan Penetapan Jumlah Dukungan bagi Calon Perseorangan
|
Sabtu 26 Oktober 2019, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melakukan Pengawasan Ke KPU Bangka Barat dalam Rangka Rapat Pleno Penetapan Jumlah Dukungan bagi Calon Perseorangan. Rapat Pleno Tersebut berlangsung di Kantor KPU Bangka Barat Jl. Jend. Sudirman No. 53 Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Hasil Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU Bangka Barat Nomor : 58/PL.02.2-Kpt/1905/KPU-Kab/X/2019 Tentang Persyaratan Dukungan Pasangan Calon perseorangan pemilihan Bupati dan Waki Bupati Bangka Barat Tahun 2020.
Adaapun hasil Rapat Pleno tersebut diperoleh Keputusan sebagai berikut :
1. Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 adalah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Bangka Barat.
2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari 128.716 (seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas) pemilih, yaitu sebanyak 12.871,6 dibulatkan menjadi 12.872 (dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh dua)
3. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud DIKTUM KEDUA harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Bangka Barat, yaitu paling sedikit tersebar di 4 (empat) kecamatan.
4. Persyaratan dukungan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani dan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
5. Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penulis: OY
Editor: De
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
#Awasi&SukseskanPilkada2020
@bawaslu_babel
@bawaslupangkalpinang
@bangka_bawaslu
@bawaslu_bangkatengah
@bawaslu_basel
@bawaslu.belitung
@bawaslubeltim
Hasil Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU Bangka Barat Nomor : 58/PL.02.2-Kpt/1905/KPU-Kab/X/2019 Tentang Persyaratan Dukungan Pasangan Calon perseorangan pemilihan Bupati dan Waki Bupati Bangka Barat Tahun 2020.
Adaapun hasil Rapat Pleno tersebut diperoleh Keputusan sebagai berikut :
1. Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 adalah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Bangka Barat.
2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari 128.716 (seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas) pemilih, yaitu sebanyak 12.871,6 dibulatkan menjadi 12.872 (dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh dua)
3. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud DIKTUM KEDUA harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten Bangka Barat, yaitu paling sedikit tersebar di 4 (empat) kecamatan.
4. Persyaratan dukungan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani dan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
5. Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penulis: OY
Editor: De
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
#Awasi&SukseskanPilkada2020
@bawaslu_babel
@bawaslupangkalpinang
@bangka_bawaslu
@bawaslu_bangkatengah
@bawaslu_basel
@bawaslu.belitung
@bawaslubeltim
Tag
berita