Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN EXISTING DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Pengumuman Pendaftaran Panwascam

Berkas Pendaftaran Dapat di Unduh di https://bit.ly/panwascampilkada2024

Memasuki tahapan Pemilihan (Pilkada) serentak tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Belitung membuka rekrutmen bagi Panwaslu Kecamatan Existing, Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Pendaftaran dibuka sejak 23 sd 27 April 2024, berikut Persyaratannya :

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I); 

  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran; 

  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; 

  4. Surat pernyataan (Lampiran II)

    a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945; 

    b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

    c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

    d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 

    e. Bersedia bekerja penuh waktu; 

    f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 

    g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan; 

    h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

Ketentuan Umum :

a. Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.

b. Peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.

 

 

Penulis : Humas Bawaslu Bangka Barat

Editor : Humas Bawaslu Bangka Barat