Lompat ke isi utama

Berita

Penyamaan Pendapat Dalam Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat

#Sahabat Bawaslu
Edi Irawan, S.Ag selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Dewi Rusmala Selaku Kordiv Hukum, humas dan data informasi melakukan kunjungan ke bAwaslu Kabupaten Bangka bArat Rabu 12 Agustus 2020. Kunjungi Bawaslu Prov Babel ke Bangka Barat tidak lain untuk menyamakan Pendapat terkait penanganan temuan dugaan pelanggaran.
Dewi Rusmala dalam Kesempatan Tersebut menyampaikan dalam penanganan pelanggaran harus dilakukan sesuai dengan SOP penanganan temuan dugaan pelanggaran.
Dalam Penanganan temuan dugaan pelanggaran harus mengikuti proses yang dimana Informasi awal dari temuan yang diterima harus dituangkan dalam laporan Hasil Pengawasan (LHP) 1 yang dilanjutkan dengan penelusuran dan dituangkan dalamBerita Acara dari BA pemberian keterangan dituangkan Kembali ke LHP 2, dan hasil LHP 2 dibuat kajian dan diadakan rapat pleno. Untuk pembuatan BA pemberian keterangan menggunakan Formulir Model A.7.
Sedangkan pembuatan kajian temuan dugaan pelanggaran dituangkan dalam Formulir Model  A.8 yang terdapat dilampiran Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 tentang Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Edi irawan juga menambahkan dalam proses penanganan pelanggaran harus dilakukan secara cermat guna terciptanya pilkada di Bangka Barat yang langsung, umum bebas dan rahasia, jujur dan adil.

Tag
berita