Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Bawaslu Babar Lakukan Pengawasan Melekat terhadap KPU
|
Mentok – Hari kedua penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab.Bangka Barat, jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melakukan pengawasan secara langsung di Kantor KPU Kab. Bangka Barat untuk memastikan persyaratan dukungan dipenuhi oleh bakal calon Perseorangan,Kamis (09 Mei 2024).
Konsep calon perseorangan ialah warga Negara yang memenuhi syarat dan ketentuan KPU Kabupaten Bangka Barat. salah satunya menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 14.843 dukungan dan sebararan minimal sebanyak 4 Kecamatan sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 223 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat bersama jajaran melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan Pilkada Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Bangka Barat berharap, KPU Kabupaten Bangka Barat agar memberikan akses yang memadai untuk pengawasan proses verifikasi administrasi maupun faktual kepada Bawaslu Kabupaten Bangka Barat sebagai wujud transparansi penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab.Bangka Barat telah dibuka mulai 08 hingga 12 Mei 2024, artinya masih tersisa 3 hari lagi bagi pasangan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab.Bangka Barat untuk melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Namun hingga pukul 16.00 WIB, KPU Kabupaten Bangka Barat belum menerima formulir pendaftaran dari bakal calon Perseorangan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat