Lompat ke isi utama

Berita

Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Resmi Terbit

Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025

Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi menetapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Regulasi ini kini telah dapat diakses secara terbuka melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu.

Perbawaslu ini menjadi pedoman bagi jajaran pengawas pemilu dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melalui aturan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan data pemilih tersusun dengan baik, akurat, mutakhir, dan inklusif, sehingga seluruh warga negara yang memiliki hak pilih dapat terfasilitasi dalam menggunakan hak konstitusionalnya.

Dengan hadirnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Bawaslu berharap pengawasan pemutakhiran data pemilih semakin terarah, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat integritas pemilu serta menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat