Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penyelesaian Sengketa Pada Proses Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Bangka Barat (22/09/2022). Bawaslu Kabupaten Bangka Barat gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pada Proses Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Bangka Barat Kamis (22/09/2022)
Rapat dihadiri oleh Rio Febri Fahlevi, S.H.,M.H selaku Ketua Bawaslu Kab. Bangka Barat, Erika Herlina, S.Pd.,M.Pd, dan Ekariva Annas Asmara, M.Kom selaku Anggota Bawaslu Kab. Bangka Barat, Nelly Herawati selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Jajat Sudrajat, S.H Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Erika Herlina, S.Pd.,M.Pd selaku Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa membuka acara sekaligus memberi sambutan serta menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses selama pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.
Banyak perubahan aturan yang menjadi pegangan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang sedang berlangsung, sehingga ini menjadi permasalahan ketika pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik di lapangan. Dikarenakan pelaksana kewalahan dan kebingungan dalam menerapkan aturan yang selalu berubah-ubah, sehingga dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran pada saat pelaksanaan Verifikasi Administrasi Partai Politik,’’ungkap Erika.
Ibu Nelly Herawati selaku Anggota KPU Kab. Bangka Barat menyampaikan bahwa terkait saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kab. Bangka Barat telah ditindaklanjuti setelah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Terkait dengan data Verifikasi Administrasi Partai Politik yang sedikit sulit diberikan ke Bawaslu Kab. Bangka Barat itu karena di Bawaslu dan KPU sendiri memiliki aturan masing-masing, sehingga KPU Kab. Bangka Barat terkendala dengan aturan jika akan menyerahkan data ke Bawaslu Kab. Bangka Barat,’’tutur Nelly.

Jajat Sudrajat, S.H selaku Kepala Sekretariat KPU Kab. Bangka Barat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bawaslu Kab. Bangka Barat yang senantiasa mengawasi dan mendampingi kami KPU Kab. Bangka Barat, dalam hal jika ada kesalahan dari KPU Kab. Bangka Barat, Bawaslu selalu mengingati serta memberi saran kepada KPU Kab. Bangka Barat.
KPU Kab. Bangka Barat tidak bisa berbuat banyak, kita punya aturan masing-masing terkait dengan permintaan data, terkecuali data itu sudah kita plenokan. Jika data itu sudah kita plenokan, itu sudah menjadi konsumsi publik, artinya siapa saja melalui PPID KPU Kab, Bangka Barat ataupun datang langsung ke Kantor KPU Kab. Babar bisa meminta ke kami,’’tutur Jajat.
‘’Harapan kedepannya Bawaslu Kab. Bangka Barat serta KPU Kab. Bangka Barat lebih terjalin lagi terkait dengan koordinasi antar Lembaga. Dalam setiap tahapan yang dijalankan KPU Kab. Bangka Barat diharapkan KPU Kab. Bangka Barat dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Kab. Bangka Barat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kab. Bangka Barat,’’tutup Rio.

Tag
berita