Rekapitulasi DPB sudah dapat dilihat masyarakat
|
Seperti diketahui bahwa KPU RI telah mengeluarkan surat KPU RI No 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait dengan perubahan Surat KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi, SH., MH menjelaskan bahwa perubahan surat 366 lebih menyempurnakan surat KPU RI Nomor 132, sebagai contoh pada surat 132 diterangkan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan namun KPU Kabupaten/Kota masih belum dapat mengumumkan dengan mengunakan format mana, karena belum diatur formatnya, terang Rio.
Sebelumya Bawaslu Kabupaten Bangka Barat telah menyampaikan surat himbauan berupa saran perbaikan kepada KPU Bangka Barat dengan Nomor : P-004/PM.00.02/K.BB-02/04/2021 untuk melakukan pengumuman Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan telah ditindaklanjuti KPU Bangka Barat dengan membalas surat Bawaslu Bangka Barat Nomor : 039/PL.02-SD/1905/KPU-Kab/IV/2021. Dalam surat tersebut KPU Bangka Barat menjelaskan belum dapat melaksanakan pengumuman Daftar pemilih berkelanjutan dikarenakanpada SIDALIH belum ada fitur untuk proses input DPB.
Dengan adanya surat KPU RI nomor 366 ini terang Rio “KPU Bangka Barat sudah dapat melaksanakan pengumuman Daftar pemilih Berkelanjutan di Web, medsos karena sudah ada format yang di berikan pada lampiran surat ini.
Mengapa pengumuman ini diperlukan? Sebagai bentuk transparasi KPU Kabupaten/Kota dalam proses Pemuktahiran data Pemilih Berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat mengakses pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tambah Rio.