Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel Terapkan Pola Kerjasama, Kolaborasi, dan Sinergi Dalam Melakukan Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Pangkalpinang, Bawaslu Babel — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menggelar Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) bersama dengan unsur Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/08/2023) di ruang Sentra Gakkumdu Babel.

Rapat ini membahas sejumlah program kerja Sentra Gakkumdu dalam mengawal tahapan Pemilu Tahun 2024 di Bangka Belitung.

Mengawali diskusi, Anggota Bawaslu Babel, Novrian Saputra menyampaikan bahwa pertemuan kali ini akan membahas terkait pola penanganan tindak pidana Pemilu yang merujuk pada Perbawaslu 3 Tahun 2023.

”Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu tidak terlalu banyak perbedaan dengan Perbawaslu yang sebelumnya yakni Perbawaslu 31 Tahun 2018, intinya dalam pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu, dibutuhkan kerjasama, kolaborasi, dan sinergi, jika ini dilakukan maka integritas dan transparansi proses pemilihan dapat berjalan dengan baik” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Babel ini.

Senada dengan Novrian, Anggota Bawaslu Babel, Jafri juga menyampaikan perlu ditingkatkan lagi terkait kinerja Sentra Gakkumdu kedepannya,
”Di lihat ke belakang pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 pola koordinasi yang kita lakukan Alhamdulillah tidak ada persoalan, koordinasi yang dilakukan sudah baik, kedepannya kita tingkatkan kembali soliditas, sehingga bisa menjaga Pemilu dengan baik dan lancar,” ungkap Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Babel ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Babel, Davitri. Ia menyampaikan perlunya soliditas Sentra Gakkumdu, ”kita harus menyamakan persepsi terkait penanganan tindak pidana Pemilu, berkaca dari Pemilu 2019 hanya beberapa tindak pidana Pemilu yang terjadi pembatalan calon, saya berharap soliditas semakin berjalan dengan baik,’’ ungkap Davitri.

Selanjutnya Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel melakukan forum diskusi terkait pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2023. Dalam forum diskusi ini, berbagai topik dibahas, termasuk interpretasi terbaru dari Perbawaslu 3 Tahun 2023, pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya, kendala yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana Pemilu, upaya untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga, dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum pidana Pemilu.

Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel berharap, dengan adanya diskusi ini dapat memberi manfaat yang baik, karena semangat dalam Perbawaslu 3 Tahun 2023 adalah semangat kebersamaan dan memastikan kedepannya bahwa penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, menjaga integritas proses pemilihan, dan meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran Pemilu di masa mendatang.

Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga
Ditulis oleh Abdul Fakih pada Rabu, 30 Agustus 2023
Tag
berita