Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Agenda Pembuktian dan Kesimpulan, Bawaslu Babel Tegaskan Akan Putuskan Sesuai Fakta Persidangan

Pangkalpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang juga merupakan ketua dan anggota majelis pemeriksaan sidang temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum, Dewi Rusmala dan Jafri terus mengumpulkan bukti-bukti persidangan berdasarkan alat bukti hingga ahli dan saksi yang dihadirkan oleh penemu,

Hal itu terlihat dari proses jalannya persidangan hari ini yakni Bawaslu Kabupaten Belitung sebagai penemu dan KPU Kabupaten Belitung sebagai terlapor yang menjalani sidang dengan agenda pembuktian dan kesimpulan, Selasa (20/06/2023).

Dalam sidang tersebut Dewi dan Jafri memberikan sejumlah pertanyaan kepada penemu dan terlapor serta para saksi dan ahli untuk mengumpulkan bukti-bukti persidangan dalam memberikan putusan sesuai dengan fakta persidangan,

“Kami sudah mendengarkan keterangan penemu dan terlapor serta saksi dan ahli, semua yang terjadi dalam fakta persidangan akan menjadi bahan dalam mengambil keputusan,” terang Dewi Rusmala.

Anggota Bawaslu Babel Jafri yang juga menjadi anggota majelis pemeriksa terlihat mengamati pernyataan yang disampaikan oleh penemu, terlapor, saksi dan ahli untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Meskipun terlapor tidak menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan, Jafri mengaku akan tetap melanjutkan agenda sidang sesuai dengan keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan,

“Semua fakta dalam persidangan sudah kami kumpulkan, putusan akan segera kami formulasikan untuk disampaikan pada agenda putusan,” terang Jafri.

Untuk diketahui agenda sidang antara Bawaslu Kabupaten Belitung dan KPU Kabupaten Belitung akan dilanjutkan pada hari Senin Tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda sidang putusan.

Sumber : Humas Bawaslu Babel
Foto : Syahril
Editor : Rogrius Sinulingga.
Tag
berita