Sinergisitas Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema Sinergisitas Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Serentak 2024, kegiatan yang dilaksanakan di Hotel KWP Mentok diikuti oleh Panwascam Se_kabupaten Bangka Barat, Partai Politik, Ormas dan Media Pers, Kamis (17 November 2022)
Rio Febri Fahlevi, S.H.,M.H pada pembukaan acara menyampaikan pada saat ini kita sudah menjalani tahapan pemilu 2024, tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman tentang penanganan pelanggaran pemilu, pada bulan oktober sentra gakkumdu sudah aktif. Sentra Gakkumdu menjadi bagian penting dalam penegakan hukum pemilu, sehingga dibutuhkan sinergitas dari seluruh personel dalam mendukung proses penegakannya agar pemilu dapat berlangsung secara aman, damai, dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gakkumdu di bentuk bukan untuk mengamini opini-opini yg di bangun diluar, tutur Rio
Anastasia Beartrie Sinaga, S.H Jaksa fungsional Kajari Bangka Barat mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada materi menyampaikan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Anastasia Beartrie Sinaga, S.H juga menjelaskan pada penanganan pelanggaran pidana pemilu dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka ( in absentia) sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 pasal 480 ayat 1.
Anastasia Beartrie Sinaga, S.H juga menyampaikan ada yang perlu dicermati kita harus ada upaya pemanggilan secara sah hanya disampaikan kepada dirinya/keluarga ataupun orang pada lingkungan tempat tinggalnya.
Ipda Intan Diputra, S.H., M.SI selaku KBO Sat Res Polres Babar mewakili Kapolres Bangka Barat menyampaikan pada materi kami dari kepolisian dalam hal Pemilihan Umum ataupun Pemilihan Kepala Daerah bersikap netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran kami dari Kepolisian pada Pemilu sesuai Undang-undang 7 Tahun 2017 menjaga dan mengamankan pada saat pendistribusian dan perlengkapan pemungutan suara, menjaga tempat pemungutan suara.
Ipda Intan Diputra, S.H., M.SI juga menyampaikan Kepolisian juga menangani penanganan tindak pidana pemilu bersama Bawaslu dan Kejaksaan yang tergabung pada Sentra Gakkumdu.