Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi KPU Bangka Barat Tentang Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan

Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menghadiri Sosialisasi Tentang Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2020.
 
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kedai Kopi Katiga Pal 2 Muntok Bangka Barat dihadiri Oleh Ketua Bawaslu Bangka Barat Rio Febri Fahlevi Bersama Anggota Ekariva Annas Asmara Selaku Koordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal, Kabag Ops Polres Bangka Barat AKP Robertus Wardhana Utama, Kasi Intel Kejari Bangka Barat Mario, Kepala Kesbangpol Bangka Barat Yusuf Yudono, Perwakilan partai politik dan para insan awak media.
 
Dalam Kesempatan tersebut Pardi, S.Si Selaku Ketua KPU Bangka Barat menyampaikan dalam Demokrasi Kedaulatan adalah milik Rakyat , sehingga Rakyat bisa mendukung langsung melalui Jalur Perseorangan , dan boleh dilakukan karena diatur dalam undang undang. Oleh karena itu rakyat boleh mendukung melalui jalur perseorangan maupun lewat Partai Politik.
 
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Babar, Harpandi dalam paparannya mengatakan hingga saat ini belum ada calon independen yang akan mendaftarkan diri secara resmi ke KPU Babar. Harpandi melanjutkan untuk persyaratan calon perseorangan atau independen harus didukung 10 persen dari jumlah penduduk Bangka Barat. Sementara itu, KPU Babar mencatat data Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 278.716 orang.
 
Ekariva Annas Asmara, S.kom Selaku Koordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal turut menyampaikan dan menghimbau kepada Khalayak Media dan Partai Politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2020.
Penulis: OY
Editor: De
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
#Awasi&SukseskanPilkada2020
@bawaslu_babel
@bawaslupangkalpinang
@bangka_bawaslu
@bawaslu_bangkatengah
@bawaslu_basel
@bawaslu.belitung
@bawaslubeltim
KPU Bangka Barat

Tag
berita