Tingkatkan Pemahaman Proses Sengketa, Bawaslu Babar Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Secara Daring
|
Muntok, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melakukan penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait tugas dan fungsi Divisi Penyelesaian sengketa pada Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Upaya tersebut tertuang dalam kegiatan Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diikuti dalam jaringan (daring) oleh Koordinator divisi (Kordiv) HP3S dan staf penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Bangka Barat, Kamis (07/07/2022).
Sambutan Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Bangka Barat Ekariva Annas Asmara, M.Kom sekaligus membuka acara kegiatan. Ada beberapa hal yang menjadi point kita terkait dengan Penyelesaian Sengketa, dengan adanya pelatihan dan konsultasi seperti ini kita harapkan dapat mematangkan staf yang ada di Bawaslu Kabupaten Bangka Barat,’’tutur Annas.
Ir. Firman TB Pardede Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan kami sangat menyambut baik kegiatan ini, sebab dengan begini menunjukkan Bawaslu Bangka Barat benar-benar selalu memoles dirinya untuk bisa lebih memahami dan skilnya dipertajam dalam hal menyelesaian proses sengketa pemilu dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“nilai penting dari penyelesaian sengketa adalah untuk menghilangkan ketidakpuasan dalam penyelenggaraan pemilu, ketika ada ketidaksesuaian, ketidaksepahaman di dalam penyelenggaraan yang dirasakan oleh peserta pemilu,’’ujar Pardede.
Erika Herlina, S.Pd.,M.Pd menjelaskan pentingnya bimbingan teknis terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk lebih memperdalam pesrsiapan untuk pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
‘’melalui aplikasi, tentunya aplikasi SIPS ini, dipakai atau tidak dipakainya oleh pemohon, tetap kita harus mengikuti,’’tutur Erika.
Di akhir rapat Pardede juga menyampaikan harapannya terhadap jajaran Bawaslu Bangka Barat,
“kami berharap kepada kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat dapat melayani dengan baik dan semua proses yang dilakukan berdasarkan hukum serta mengambil tanggung jawab yang baik terkait penerimaan permohonan,”tutup Pardede.