Berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Fasilitasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Kegiatan diikuti Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Pokja Wartawan, KPU Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Provi