Data pemilih berkelanjutan yang di gaungkan oleh KPU merupakan pemuktahiran atau memelihara data pemilih, berpedoman pada Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 14 huruf (l) KPU berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan s
Dalam pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 Bawaslu Kab.Bangka Barat melakukan koordinasi kepada stakeholder seperti dukcapil, Pengadilan Negeri,menurut ekariva annas asmara,s.kom selaku kordiv PHL koordinasi ini dilakukan bertuj