Anggota Bawaslu Sampaikan Pesan Positif untuk Pemilu Kedepan yang Lebih Baik
|
#Repost
Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id – Hadir dalam Pembukaan Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel), Anggota Bawaslu RI yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono sampaikan pesan positif untuk pemilu kedepan yang lebih baik.
“Ide untuk pendirian Panwas sudah tercatat pada prasasti yang ditulis oleh Bung Karno pada tahun 1949 di Pesanggrahan Muntok, Bangka Barat,” ujar Totok saat membuka kegiatan di Hotel Santika Pangkalan Baru, Jumat (15 /07/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa pada hakekatnya demokrasi adalah sebagai alat untuk mensejahterahkan rakyat. Artinya Pemilu sebagai alat, begitu pula partai politik.
“Bagi Bawaslu, Parpol dan Pengawas Pemilu bukan musuh, konsep kita adalah gotong-royong, jadi peserta Pemilu adalah saudara kita yang berkompetisi untuk mensejahterahkan rakyat. Kita akan berdiskusi tentang bagaimana berkompetisi secara sehat dalam kontestansi Pemilu sehingga dengan gotong royong, sering diskusi, kita harapkan minus pelanggaran dan sengketa, harapan ini tidak akan terjadi bila peserta tidak menyambut baik” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa Sengketa ada karena adanya perbedaan pendapat, yang kerap menjadi objek sengketa yaitu berita acara atau surat keputusan KPU. Perbedaan pendapat itu juga dapat terjadi antarpeserta.
“dengan seringnya diskusi, kami berharap tidak sampai ke persidangan, baiknya diselesaikan di proses musyawarah,” pesan Totok.
Di akhir Ia menyampaikan harapannya untuk Pemilu kedepan, terutama di Bangka Belitung akan berjalan baik dan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Babel ini memberikan pesan positif untuk Pemilu yang lebih baik.
“kami yakin masyarakat Bangka Belitung luar biasa, dengan spirit kebersamaan, selagi demokrasi kita menggunakan prinsip gotong-royong, semoga kegiatan ini memberikan pesan positif untuk demokrasi kita,” tutup Totok.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pejabat struktural yang membidangi penyelesaian sengketa proses pemilu dan dilakukan simulasi pelaksanaan adjudikasi yang melibatkan peserta kegiatan yang terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Majelis Adjudikasi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Asisten Majelis, Sekretaris, Notulen dan Perisalah, serta Pemohon yang diperankan oleh Parpol terundang dan Termohon yang diperankan oleh sekretariat KPU Babel beserta para saksi dari para pihak yang bersengketa.
Dalam simulasi, awalnya parpol masih sangat awam pada sesi pertama, namun pada sesi ketiga terlihat parpol memerankan pemohon semakin memahami mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu terutama pada proses adjudikasi.