Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babar Musnahkan Surat Suara Rusak dan Awasi Distribusi Logistik Surat Suara

Bawaslu Bangka Barat bersama dengan KPU dan Kapolres Bangka Barat melakukan Pemusnahan Surat Suara yang Rusak(Selasa,8/12/2020)

Selasa, 8 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Bangka Barat beserta Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kapolres Bangka Barat melakukan monitoring Pemusnahan dan Pendistribusian Logistik Surat Suara dan APD Pilkada Kabupaten Bangka Barat.
Pemusnahan surat suara yang rusak langsung dilakukan Oleh Pardi, S.Si selaku Ketua KPU kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi, S.H,.M.H selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, dan AKBP. Fedriansyah, S.IK dan disaksikan langsung Oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan, S.Ag.,M.H dan Dewi Rusmala, S.Pd selaku anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi, S.H,.M.H menyampaikan sebanyak 918 Surat Suara rusak yang telah kita musnahkan.
“Sebanyak 918 Surat suara yang sudah kita musnahkan dan disaksikan bersama dengan Bawaslu Provinsi dan Anggota, jadi tidak ada lagi surat suara yang tinggal di KPU”ujar Rio
“Sekarang tinggal pelaksanaan Pendistribusian Logistik Surat Suara yang berjumlah 137.978 termasuk 2.5% dari DPT yang akan disebarkan ke seluruh Kecamatan Di Kabupaten Bangka ” ujar Rio
“Jajaran Kami sudah siap dalam melakukan pengawasan terkait distribusi logistik surat suara, dan akan memastikan terdistribusi dengan baik” ujar rio
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Irawan Turut menyampaikan terkait pengawasan pendistribusian logistik dan APD ini diharapkan semua logistik untuk pelaksanaan pencoblosan tanggal 9 Desember dapat terdistribusi dengan baik dan tepat waktu.
“Yang harus kawan-kawan pengawas pastikan, pendistribusian itu bisa tepat pada waktunya,” imbuhnya.
Selain fokus pada pengawasan distribusi logistik, Edi Irawan menambahkan, jajaran Pengawas Pemilu diharapkan dapat memastikan situasi kondusif dengan melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada indikasi pelanggaran di masa tenang yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
“Teman-teman di kecamatan desa serta tingkat pengawas TPS selalu koordinasi terkait dengan Patroli Pengawasan di masa tenang, baik koordinasi dari PKD ke Panwaslu Kecamatan dan ke tingkat Bawaslu Kabupaten dilakukan dengan baik.
Dan bagi pengawas TPS untuk mempersiapkan diri terkait dengan pengawasan TPS, besok hadir di TPS sesuai dengan instruksi yang telah dilakukan sebelum pemungutan suara itu, yakni dimulai minimal 30 menit sebelum pencoblosan, sebelum TPS dibuka kawan-kawan Pengawas TPS harus sudah hadir di lokasi tempat pemungutan suara,” ujarnya.

Pemotongan Pita yang menandakan Pendistribusian Logistik Surat Suara akan dilaksanakan (Selasa,8/12/2020)
Tag
berita