Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Awasi Tiga Objek Potensi Pelanggaran Pemilu

Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar menjelaskan sejumlah indikator strategis potensi dugaan pelanggaran pemilu yang kemungkinan terjadi pada Pemilu Tahun 2024. Ia menganggap media sosial membutuhkan pengawasan ‘ekstra’ berdasarkan indeks kerawanan Pemilu Tahun 2024,

“Hari ini hampir setiap orang tentunya menggunakan media sosial untuk berbagai keperluan terutama mencari informasi. Dalam konteks persiapan menyambut Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan datang Bawaslu menyoroti hasil indeks kerawanan pemilu yang menjadi isu strategis yaitu kerawanan pelanggaran di media sosial,” ucap Ketua Bawaslu Babel EM Osykar, Rabu (13/09/2023).

Osykar menjelaskan media sosial berpotensi menyebarkan informasi palsu atau ‘hoaks’ dengan cepat. Bahkan menurutnya pemilih dapat terpengaruh oleh berita palsu atau informasi yang tidak benar serta dapat merusak proses pemilihan yang sehat. Pasalnya pada Pemilu Tahun 2019 lalu kata Osykar telah terjadi pembelahan sosial yang merupakan dampak dari informasi di media sosial,

“Jangan sampai media sosial ini malah memperkuat sudut pandang politik ekstrem dan menciptakan polarisasi di antara pemilih. Hal ini dapat menghambat komunikasi yang sehat dan menciptakan ketegangan dalam masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Babel itu.

Kemudian dijelaskan EM Osykar bahwa saat ini Bawaslu Babel juga melihat media massa memiliki kerawanan atas informasi yang tidak berimbang serta cenderung pilih kasih dalam memberitakan peserta pemilu. Ia berharap media massa dapat memberikan informasi yang berimbang tentang peserta pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,

“Penting untuk media massa menyampaikan informasi yang berimbang berkaitan dengan semua peserta pemilu, apalagi sampai masuk ke halaman iklan berbayar. Menurut Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa iklan kampanye sudah diatur dalam pasal 276 ayat (2) yang hanya boleh dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” tegas Osykar.

Mantan ASN Kementerian Dalam Negeri ini juga menjelaskan bahwa selain kedua indikator tersebut, Bawaslu Babel fokus mengawasi netralitas ASN. Baik prilaku ASN secara langsung maupun prilaku ASN melalui media sosial untuk mengidentifikasi aktor yang berpotensi melanggar netralitas sebagai ASN, “Asas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” paparnya.

Osykar berharap permasalahan yang terjadi pada Pemilu Tahun 2019 lalu tidak terjadi kembali pada Pemilu Tahun 2024. Oleh karena itu ia mengajak instansi berwenang seperti Kominfo dan Kepolisian beserta masyarakat untuk memahami dan mengatasi potensi kerawanan yang terkait dengan media sosial dan media massa. “Kedua platform ini memiliki pengaruh signifikan dalam proses politik. Mereka yang memberikan kesempatan untuk partisipasi publik yang lebih besar, mereka juga membawa risiko tertentu yang harus dihadapi secara bijaksana,” tutup EM Osykar Ketua Bawaslu Babel.

Foto : Jazzkyanda
Ditulis oleh Jazzkyanda pada Rabu, 13 September 2023
Editor : Rogrius Sinulingga.

Tag
berita