Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Gelar Rapat Pembahasan Struktur Anggaran dan Pendanaan Dana Hibah Pilkada 2024

Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Pembahasan Struktur Anggaran dan Pendanaan Bersama Dana Hibah Pilkada 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Babel.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Babel, Roy M Siagian dan dihadiri seluruh Ketua dan Koordinator/Kepala Sekretariat serta Bendahara Pengeluaran/BPP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa, (19/09/2023).

“Rapat ini kita laksanakan dengan tujuan menghindari terjadinya tumpang tindih peganggaran atau duplikasi anggaran (double cost). Penyusunan anggaran menyesuaikan pola evaluasi dana hibah dengan pola yang dinaungi oleh BPKP.

Dalam realiasasi belanja di tahun 2023 terdapat beberapa kendala seperti apakah mengganggu penyerapan cost sharing dan struktur yang belum ditetapkan.” Ujar Roy M Siagian saat membuka rapat.

Selanjutnya, masing-masing Bawaslu Kabupaten Kota memaparkan progress terkait dana hibah pemilihan kepala daerah tahun 2024, dari 7 Bawaslu kabupaten/kota yang hadir terdapat 4 Bawaslu kabupaten kota diantaranya Bawaslu Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Bawaslu Kabupaten Belitung, dan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang telah menandatangani berita acara nota kesepakatan Bersama besaran dana hibah Pilkada tahun 2024.

Sedangkan 3 Bawaslu kabupaten lainnya yaitu Bawaslu Kabupaten Bangka, Bawaslu Bangka Selatan, dan Bawaslu Bangka Tengah masih dalam proses pembahasan dan penandatanganan.

Rapat dilanjutkan dengan simulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bawaslu Kabupaten Bangka pada Pilkada 2024 yang dianggarkan dari dana hibah pilkada 2024 yang didalamnya memuat tentang besaran anggaran Kelompok Kerja (Pokja), Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas TPS termasuk anggaran santunan jika terjadi musibah selama pilkada berlangsung.

Harapannya tidak ada duplikasi kegiatan yang sama dengan kegiatan yang sudah dianggarkan dari dana APBN dengan kegiatan yang dianggarkan dari dana hibah. Setelah rapat ini diharapkan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membangun pemahaman yang sama dan melakukan penyesuaian terkait aturan penyusunan anggaran dana hibah pemilihan kepala daerah 2024.

Ditulis oleh Suaidah pada Selasa, 19 September 2023
Foto : Derinanto
Editor : Rogrius Sinulingga
Tag
berita