Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Lakukan Penelitian Fisik Barang Milik Negara

Ditulis oleh Erikha Ajeng Chiswari pada Selasa, 24 Mei 2022 – 10:00 WIB

#Repost
Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) melaksanakan penelitian fisik barang milik negara (BMN) dalam rangka persiapan pemindahtanganan BMN.

Penelitian fisik dilakukan untuk mencocokan kesesuaian fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif, mengacu pada PMK Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Penelitian Fisik BMN di Lingkungan Bawaslu Babel dilakukan oleh tim koordinator wilayah (Korwil) BMN Bawaslu RI, didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Babel, Roy M Siagian, Pangkalpinang, Selasa (24/05/2022).

Terdapat 224 (dua ratus dua puluh empat) unit barang yang diperiksa fisiknya oleh Korwil BMN Bawaslu RI, yang berada di Sekretariat Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada kesempatan tersebut, Roy menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan beberapa proses terkait pengelolaan BMN, diantaranya adalah pemindahtanganan serta penghapusan terhadap barang-barang yang sudah tidak bisa dimanfaatkan dalam menunjang penyelenggaraan tusi Bawaslu Babel.

“Kita tidak bisa melakukan usulan belanja modal apabila proses penghapusan terhadap barang rusak berat tidak dilaksanakan. Sehingga kegiatan ini perlu segera dilakukan demi mendukung kelancaran Pemilu 2024,” tegas Roy.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Dian Lesmana selaku Korwil BMN Bawaslu RI,

“Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penghapusan BMN, yang bertujuan untuk mengetahui secara fisik apakah barang tersebut benar dalam kondisi rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Disamping itu, secara administratif, kita menghindari terjadinya kerugian negara atas pelepasan aset ketika barang tersebut akan dijual.” Dian menambahkan.

Editor: Rogrius Sinulingga

Tag
berita