Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Babel Samakan Persepsi dengan Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan

Pangkalpinang, Bawaslu Babel – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menggelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dimaksudkan supaya adanya persamaan persepsi dalam penggunaan anggaran di Bawaslu di setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Perwakilan Bawaslu RI secara daring, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Kepala Sekretariat dan sekretariat Bawaslu Babel serta jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota se-Bangka Belitung ini juga membahas mengenai kesamaan persepsi terkait pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan. Selain itu di dalam kegiatan ini diberikan pengarahan mengenai mekanisme pembayaran yang dilakukan dalam dua metode yakni UP/TUP dan LS, Senin (25/09/2023).

“Seperti yang kita ketahui sekretariat dan pimpinan adalah satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Untuk itu, dukungan maupun fasilitasi harus diberikan secara penuh, mengenai pengelolaan keuangan atau anggaran harus disampaikan secara terbuka.” ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar. Ia juga menambahkan nantinya akan ada anggaran dari APBN dan APBD dan semuanya harus terkoordinasi dengan baik agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perwakilan Bawaslu RI, Darmawan secara daring menyebutkan kegiatan ini sengaja dilakukan dengan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran penyelenggaraan tahapan pemilihan umum. Ia menyatakan rekening dana pemilu (RDP) digunakan untuk keperluan penyaluran dana pelaksanaan tahapan Pemilu pada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Pada kesempatan yang sama, Jafri selaku Anggota Bawaslu yang membidangi divisi SDMO dan Diklat pun menyampaikan pentingnya melangsungkan kegiatan ini,

“Kegiatan ini penting karna ada isu Pilkada akan dimajukan, walaupun belum disahkan. Namun apabila benar dimajukan, maka untuk pengelolaan keuangan tentu akan ada penyesuaian, mengingat tahapannya akan lebih dulu dilangsungkan dari yang sudah ditentukan sebelumnya,” jelas Jafri.

Hadir pula narasumber dari KPPN Pangkalpinang, Fatwa yang menjelaskan terkait aturan PMK nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Sementara di akhir, Kepala sekretariat Bawaslu Babel, Roy M. Siagian berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Diharapkan semua kegiatan yang direncanakan agar segera dilaksanakan sesuai dengan timeline. Strategi-strategi pelaksanaan kegiatan ini harus diantisipasi, tidak harus selalu dilaksanakan secara luring namun bisa juga daring tetapi tidak mengurangi makna dan tujuan dari kegiatan,” pesan Roy.

Ditulis oleh Jhoni Kurniawan pada Senin, 25 September 2023
Foto : Rini Oktavyanti
Editor : Rogrius Sinulingga

Tag
berita