Bawaslu Babel Sosialisasikan Pentingnya Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Siswa/i SLBN Pangkalpinang
|
Ditulis oleh Rezi Prayoga pada Rabu, 25 Mei 2022 – 10:00 WIB
#Repost
Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id – Dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lakukan sosialisasi dan pendidikan pengawasan pemilu partisipatif berbasis disabilitas yang bertemakan “Menghadirkan Pemilu Inklusif Untuk Semua” yang dihadiri oleh Anggota/Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Kep. Babel, Wakil Kepala Sekolah/Guru, dan Perwakilan Siswa/i SMALB di Gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/05/2022).
Dalam sambutannya, Sri Kartini yang dalam hal ini mewakili Kepala SLBN Pangkalpinang menyampaikan ucapan terima kasih telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pengawasan pemilu partisipatif berbasis disabilitas di sekolah kami, kami berharap sosialisasi seperti dapat berlanjut untuk ke depannya. Hal ini dikarenakan pendidikan kepemiluan sangat lah penting untuk diberikan kepada adik-adik siswa agar dapat menambah wawasan kepemiluan sebagai bekal bagi mereka, karna ada beberapa siswa/i disini yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Di sela-sela sambutannya, Sri mengatakan bahwa Siswa/i yang hadir pada kegiatan ini terdapat beberapa anak yang sudah memiliki hak pilih dan mewakili dari beberapa jenis disabilitas baik itu Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Netra, Tuna Daksa, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah agar dapat dengan mudah menangkap informasi yang disampaikan oleh Narasumber saat sosialisasi berlangsung.
Anggota Bawaslu Babel, Andi Budi Yulianto dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada adik-adik Siswa/i terkait dengan wawasan kepemiluan, dampak politik uang, dan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Dalam pengawasan pemilu, Bawaslu tidak lah berdiri sendiri melainkan diperlukan peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemilu dengan berbasis partisipasi masyarakat sehingga dalam hal ini peran serta masyarakat sangat lah diperlukan termasuk bagi para penyandang disabilitas agar proses pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan asas Luber dan Jurdil.
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 menyatakan bahwa Pemilih disabilitas mempunyai hak hak yang sama. Hak pemilih disabilitas adalah hak memilih dan dipilih, hak mendapatkan pelayanan sebagai pemilih di TPS, hak mengawasi dan hak menjadi penyelenggara Pemilu.
Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Babel itu juga menyampaikan terdapat beberapa syarat untuk dapat menjadi pemilih antara lainnya adalah harus WNI, berusia 17 tahun, sudah menikah/pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, dan terdaftar menjadi pemilih di TPS sesuai dengan domisili di KTP elektronik.
Selain itu, Andi juga memaparkan bahwa salah satu potensi pelanggaran adalah politik uang oleh karena itu kami berkomitmen untuk mengajak seluruh masyarakat dan penyandang disabilitas untuk melawan dan menolak politik uang ataupun sejenisnya.
“Perlu diketahui bersama bahwa politik uang adalah musuh bersama karena berdampak pada rusaknya demokrasi, berpotensi semakin suburnya praktik korupsi, krisis kepercayaan, dan kemudian akan menghambat jalannya proses program pembangunan”, ungkap Andi.
Terakhir Anggota Bawaslu Babel Andi mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini kita sama-sama berharap para adik-adik Siswa/i SLB dapat menjadi pemilih yang baik dan dapat mensosialisasikan kembali kepada keluarga dan teman sebaya terkait larangan untuk tidak menerima politik uang agar pemilu yang kita harapkan dapat kita wujudkan secara bersama.
Foto : Rizky AnugrahEditor : Rogrius Sinulingga