Bawaslu Bangka Barat Melakukan Rapat Penguatan Kajian Penyelesaian Sengketa Bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Bawaslu /Kota se- Provinsi Kep.Bangka Belitung
|
Rabu (30/6/2021) pukul 14.00 WIB Bawaslu Bangka Barat melaksanakan Rapat terkait Penguatan Kajian Penyelesaian Sengketa dengan Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung serta Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Kep. Bangka Belitung secara daring. Kegiatan rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, dihadiri oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kep. Babel Ir. Firman TB Pardede, Kordiv Hukum Humas dan Datin Dewi Rusmala, S.Pd.,M.Pd Bawaslu Provinsi Kep. Babel serta tuan rumah Bawaslu Bangka Barat yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi, S.H.,M.H, Ekariva Annas Asmara, S.Kom, Erika Herlina, S.Pd.,M.Pd serta Koordinator Sekretariat Erlan, S.T.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab. Bangka Barat Rio Febri Fahlevi, S.H.,M.H. Sebagai tuan rumah dalam kegiatan Rapat Penguatan Kajian Penyelesaian Sengketa, beliau menuturkan kegiatan rapat ini merupakan salah satu modal Bawaslu dalam memperkaya ilmu dalam penyelesaian sengketa, serta menjadikan satu pengalaman Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa Pemilu maupun Pilkada.
Dewi Rusmala menjelaskan, terkait persiapan Pilkada maupun Pemilihan tahun 2024 kegiatan Rakor Penguatan Kajian dalam Penyelesaian Sengketa dapat menjadi penguatan SDM dalam hal ini yaitu staff dengan menambah kekompakan agar tidak berdiri dalam satu divisi saja tetapi semua divisi dapat bekerja sama, terutama sebagai persiapan tahapan yang akan dimulai pada tahun 2022 dimana Pilkada dan Pileg, Pilpres tahapannya saling beririsan.
Tanpa melihat alat bukti itu berasal dari mana, itu tetap diterima yang penting pemenuhan secara materil dan formil bagi Bawaslu dalam menerima permohonan sengketa. Bukti menjadi pertimbangan Bawaslu dalam mengambil keputusan, tutur Firman TB Pardede.
Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Barat Erika Herlina menuturkan, terkait valid atau tidaknya barang bukti, tidak ada kapasitas Bawaslu untuk menyatakan barang bukti itu valid atau tidak, apabila telah menerima permohonan, yang kita lihat hanyalah pemenuhan syarat materil ataupun formilnya. Bawaslu dalam menyelesaiakn sengketa harus netral.