Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangka Barat Tak Tebang Pilih Pencopotan APK yang Melanggar Aturan, Ada Protes Hal Biasa!!

Apel Penertiban APK

Apel Penertiban APK (ALat Peraga Kampanye) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bangka Barat, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban atribut dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, sejak Selasa (2/1/2024) kemarin.

Penertiban ini, kata Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian, mengatakan mereka tidak ada tebang pilih atau diskriminasi dalam melakukan penertiban.

"Kami juga dalam menertibkan baliho tidak serta merta, apa yang mereka mereka pasang sesuai aturan kami tertibkan. Tidak, tetap sudah melalui imbau ke partai politik, saya rasa sudah disampaikan," kata Deni Ferdian

Deni menegaskan, imbauan sudah berulang dilakukan oleh Bawaslu, sehingga apabila masih berada di tempat dilarang, maka harus ditindak tegas.

"Seandainya mereka tidak mengindahkan seger bergeser akan kami tertibkan karena kami sudah punya aturannya," katanya.

Sementara, untuk hari, Rabu (3/1/2024) tidak dilakukan penertiban APK kembali, karena pengaruh cuaca atau hujan, sehingga dihentikan sementara.

"Kita akan berlanjut besoknya mudah-mudahan cuaca bagus. Karena sebelumnya, kita sudah menyisir jalan protokol, zona merah, besoknya inventarisir ke desa-desa," katanya.

Di desa, nantinya Bawaslu akan melihat baliho mana saja yang dianggap melanggar aturan dalam pemasanganya.

"Seperti dekat sarana sekolah, ibadah, fasilitas pemerimtah dan bahu jalan. Selama oenertiban ada yang protes, dan polemik itu hal biasa, jelas kami berjalan sesuai aturan perundang undangan," tegas Deni. 
Terpisah, Anggota Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi, mengatakan, sejumlah APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu tak dapat diambil kembali oleh parpol ataupun caleg.

"Untuk baliho yang sudah ditertibkan tidak bisa diambil kembali, karena akan diinventarisir karena kita melakukan penertiban,  menyertakan foto sebelum ditertibkan," kata Rio.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan oleh Bawaslu dilakukan sesuai aturan dan telah menyampaikan ke sejumlah parpol.

"Kita sudah menyampaikan imbauan ke semua Parpol dan caleg. Yang harusnya paham apapun itu, harus update informasi, karena sudah kita sampaikan," katanya.

Dia menjelaskan, penertiban terhadap APK akan terus dilakukan oleh Bawaslu Bangka Barat, bersama tim gabungan lainnya, apabila ditemukan baliho yang dipasang di daerah terlarang.

"Semenjak ditetapkan caleg di 28 November sudah ditertibakan dan mengikuti SK KPU terkait alat peraga kampanye. Kalau penertiban berkelanjutan, selama masih di pasnag ditempat tidak sesuai SK KPU kita tetap tertibkan," katanya.

Sementara untuk baliho dan atribut parpol lainnya yang terpasang di sejumlah Desa-desa, dikatakam Rio, Bawaslu berkoordinasi dengan Sat Pol PP menertibkan melaui Linmas di setiap desa.

"Kami bukan berati menertibkan secara ujuk ujuk, kita mengedepankan pencegahan sudah memberikan imbau langsung. Kami mengedepankan pencegahan, tetapi apabila masih terpasang di tempat terlalang kita tertibkan," tegasnya.

Rio menegaskan, untuk APK yang ditertibkan, Bawaslu tidak pandang bulu, melihat apa saja Parpol yang melanggar aturan bakal ditertibkan.

"Dari kemarin setiap APK yang melanggar kita tertibkan, kalau partai tidak ada APK itu yang tidak kita tertibkan," kata Rio.

Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Barat
Penulis : Riki Pratama (Bangka Pos)

Editor : Anna Kristyana Febrianti