Lompat ke isi utama

Berita

Dewi : PTPS Pemilu 2024 Perlu Lebih Diperhatikan

Ditulis oleh Abdul Fakih pada Rabu, 25 Mei 2022

#Repost
Manggar, Babel.Bawaslu.go.id – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum bertajuk “Evaluasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” Rabu (25/05/2022), bertempat di ruang Rapat Kantor Bawaslu Belitung Timur (Beltim).

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut: Anggota Bawaslu Babel Dewi Rusmala, Kabag P3SPH Bawaslu Babel Yaumil Ikrom, Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat beserta staf Bawaslu Beltim.

Sedangkan secara daring, kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel.

Anggota Bawaslu Babel, Dewi Rusmala mengatakan, rapat ini digelar untuk membahas berbagai permasalahan terutama pada Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Sehingga diharapkan pada pelaksanaan Pemilu 2024, kejadian serupa tidak terulang kembali dan dapat diantisipasi sedini mungkin,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya rapat evaluasi produk hukum ini juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada Bawaslu RI dalam melakukan evaluasi dan perubahan Perbawaslu terkait Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

“Semoga bisa menghasilkan suatu ringkasan yang nanti akan direkomendasikan kepada Bawaslu RI sebagai upaya perbaikan,” imbuhnya.

Selain itu, beberapa permasalahan juga diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel. Anggota Bawaslu Bangka Barat, Erika Herlina menyampaikan, bahwa Pengawas TPS (PTPS) selaku ujung tombak pengawasan sangat diperlukan penguatan pemahaman yang lebih intensif melalui bimbingan teknis.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bangka Selatan, Erik menyampaikan, perlu adanya strategi dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, salah satunya dengan menyelesaikan permasalahan di tingkat TPS. “Perlu adanya penguatan pengetahuan bagi PTPS, sehingga persoalaan yang timbul di tingkat selanjutnya menjadi lebih kecil,” ujarnya.

Selain itu tambahnya, honor PTPS perlu ditingkatkan minimal setara dengan wacana kenaikan honor bagi KPPS. Hal itu untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PTPS.

Di akhir diskusi, Dewi Rusmala berpesan, dalam penguatan kapasitas jajaran bagi pengawas adhoc nantinya, lebih diperbanyak simulasi daripada bimbingan teknis yang bersifat teori.

“Karena masih ditemukan ada KPPS yang tidak memberikan C1 kepada PTPS sehingga menjadi pertanyaan bimbingan teknis yang diberikan kepada KPPS, alur konsultasi permasalahan di TPS, aturan C1 seharusnya disalin oleh KPPS bukan oleh PTPS, dan salinan C1 seharusnya diberikan kepada Partai Politik bukan kepada calon,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kabag P3SPH Bawaslu Babel, Yaumil Ikrom, bahwa tugas PTPS hanya mengawasi dan memberikan rekomendasi kepada KPPS apabila diperlukan. Oleh karena itu, apabila ditemukan suatu kejadian, PTPS harus mencatat semua kejadian khusus itu agar menjadi catatan bagi Pengawas Pemilu di tingkat atasnya.

Editor:Rogrius Sinulingga
Tag
berita