DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS DALAM PILKADA BANGKA BARAT TAHUN 2020
|
#SahabatBawaslu
Rabu 14 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Barat melaksanakan klarifikasi atas temuan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020. Klarifikasi yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dipimpin langsung oleh Rio Febri Fahlevi, SH,.MH selaku ketua Bawaslu kabupaten Bangka Barat dan didampingi oleh Ekariva Annas Asmara, S.Kom selaku kordiv Pengawasan Humas dan Hubal dan Erika Herlina, S.Pd selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. klarifikasi ini dilakukan kepada tim Kampanye pasangan calon nomor 1 HAIRIL ARIAKA dan Camat parittiga Madirisa terkait Netralitas PHL di Kecamatan Parittiga.
Rio Febri Fahlevi, SH,. MH menyampaikan klarifikasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 800/369 A/4.5.1/2020.Pada surat edaran tersebut terdapat point point yang mengatakan untuk tidak ikut sebagai pelaksana kampanye (point 11),terlibat dalamkegiatan kampanye (point 12), menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai (point 13) dan sebagai peserta kampanye dan mengerahkan PNS/PHL lain (Point 14). Dan point point inilah menjadi acuan kami dalam melakukan klarifikasi terkait keterlibatan PHL dalam kegiatan Partai Politik” ujar Rio.
Madirisa telah mendapat laporan dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Parittiga bahwa Marheli Purnama terlibat dalam Partai Politik dan melakukan pemangilan kepada Marheli Purnama untuk memberi keterangan keterlibatan dalam Partai Politik, dan juga telah memberi penjelasan kepada Marheli Purnama untuk bersikap netral dan tidak terlibat di dalam Partai Politik.
Saya sudah menyampaikan kepada Saudari Marheli bahwa Kita sebagai ASN ataupun PHL harus bersikap netral dalam Pilkada ini” ujar madirisa dalam memberikan keterangan kepada Bawaslu.
LO tim Kampanye pasangan calon nomor 1 HAIRIL ARIAKA juga memberikan keterangan terkait keterlibatan Marheli Purnama dalam Partai Politik. Hairil menjelaskan bahwa Marheli pernah menjadi caleg di dapil 2 dan beliau juga merupakan anggota aktif yang memiliki KTA. Namun telah melakukan pengunduran diri pada tahun 2020. Marheli secara kepengurusan tidak masuk dalam kepengurusan semenjak mengundurkan diri dan dicoret sebagai anggota. karena tidak tertibnya administrasi dan karena banyak sekali perubahan dan digamblangkan, oleh karena itu banyak perubahan terjadi. Dan mungkin seharusnya saudari Marheli sebagai orang yg menyediakan tempat bukan sebagai tim Kampanye.
Kami tidak mengetahui kalau marheli salah satu PHL di kecamatan parittiga, kalaupun tahu tidak mungkin kami libatkan dalam kegiatan partai” ujar Hairil
Rio febri fahlevi, SH,.MH selaku ketua Bawaslu menyampaikan bahwa kami telah melakukan Himbauan kepada ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam netralitas pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020.
Di Medsos, spanduk dan flyer telah kami sebarkan di seluruh Kabupaten Bangka Barat agar ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa bersikap netral” ujar Rio
Rio Berharap tidak adanya lagi kejadian ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak Netral demi terciptanya pilkada yang berkualitas.