Klarifikasi Keterlibatan ASN Sebagai Calon Pasangan Bupati dalam Pilkada Bangka Barat
|
Kamis tanggal 23 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melakukan klarifikasi terkait dengan adanya informasi awal dari Media Online yang memberitakan bahwa PDIP mengusung incumbent Markus dan Birokrat M.Effendi pada Pilkada Bangka Barat tahun 2020 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan tersebut mengundang M. Effendi dan Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, untuk diklarifikasi kebenaran dari berita Media Online tersebut.
Dalam kegiatan tersebut hadir Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi, S.H selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data dan Informasi, Ekariva Annas Asmara selaku Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga. Klarifikasi dengan M.Effendi dilaksanakan sekira pukul 13:00 Wib sampai dengan pukul 13:40 wib dan dilanjutkan dengan klarifikasi dengan Kepala BKPSDMD kabupaten Bangka Barat Pukul 14.00 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Bapak Rio Febri Fahlevi membuka kegiatan klarifikasi dengan menyampaikan Bahwa dalam pemberitaan di media online Ketua DPC PDIP Bangka Barat menyatakan pasangan Markus dan M.Effendi berangkat ke Jakarta karena dipanggil oleh DPP PDI Perjuangan untuk berkomunikasi terkait kesiapan kedua tokoh yang dipasangkan menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk berkompetisi di Pilkada Bangka Barat. Bahwa menurutnya Bawaslu Kabupaten Bangka Barat membutuhkan klarifikasi secara detail terkait pernyataan dari Bapak Badri Syamsu selaku Ketua DPC PDIP Bangka Barat dan juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat. Dikarenakan sudah ada klaim yang menyatakan bahwa Bapak M.Effendi ke Jakarta menemui DPP PDIP. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negera bahwa ASN dilarang melakukan pendekatan, deklarasi, dll. Dari Bawaslu Kabupaten Bangka Barat juga sudah melakukan Mou dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan penempelan leaflet himbauan terkait netralitas ASN di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Bapak Rio Febri Fahlevi mempertanyakan apakah benar Bapak M.Effendi berangkat ke Jakarta dan menemui DPP PDIP. Ada kewajiban dari Bawaslu Kabupaten Bangka Barat untuk mengundang klarifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan ditambahkan lagi bahwa Bawaslu tidak membatasi hak politik seseorang yang berhak mencalonkan dan dicalonkan asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa PNS atau ASN di perbolehkan mencalon diri selama sudah mengundurkan diri.
Selanjutnya Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bapak Ekariva Annas Asmara menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mendapatkan informasi awal dari media online Lensa Bangka Belitung pada tanggal 18 Juli tahun 2020 di laman web: http://lensabangkabelitung.com/2020/07/pdip-usung-incumbent-markus-bersama-birokrat-m-effendi-di-pilkada-babar-2020/ dan media online Wowbabelmedia di laman web : https://www.wowbabel.com/2020/07/18/pilkada-babar-2020-pdip-keluarkan-rekom-untuk-markus-dan-effendi Bapak M. Effendi diberitakan menjadi calon Wakil Bupati Bangka Barat dan telah berkomunikasi dengan DPP PDI Perjuangan di Jakarta terkait kesiapan menjadi Calon Wakil Bupati Bangka Barat.
Selanjutnya Bapak M. Effendi menerangkan bahwa status saya adalah ASN yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bangka Barat dan memang benar yang bersangkutan pernah menjadi Plt Sekda dan pejabat Sekda Bangka Barat. Menurutnya terkait pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan di rekomendasikan oleh DPP PDIP merupakan klaim atau klarifikasi sepihak. Terkait keberangkatan kejakarta M. Effendi memang benar yang bersangkutan berangkat ke Jakarta tetapi bukan untuk menemui DPP PDIP dan yang bersangkutan juga menyadari bahwa ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik. Ditambahkan Bapak M.Effendi menyatakan batas usia pensiun adalah 58 tahun , artinya walaupun yang bersangkutan maju di Pilkada Bangka Barat 2020 yang bersangkutan bisa mengundurkan diri dan pensiun dini.
Dengan penyampaian dari Bapak M. Effendi tersebut Annas menegaskan sebagai bentuk pencegahan dari Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dikarenakan Bapak M.Effendi masih berstatus sebagai PNS aktif di himbau untuk tidak terlibat dan melakukan pendekatan dengan partai politik.
Sedangkan untuk rapat dengan Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat Bapak Antoni, dan Kabid Mutasi Bapak Andi dilaksanakan sekira pukul 14:00 Wib sampai dengan Pukul 14:50 Wib Dalam penyampaian Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Bapak Rio Febri Fahlevi menyampaikan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat perlu mengklarifikasi Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat terkait pemberitaan di media online dan berkenaan dengan Undang-Undang 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004. Bapak Rio mempertanyakan apakah sepengetahuan Bapak Antoni selaku Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat mengetahui bahwa yang bersangkutan terlibat dalam partai politik atau terlibat dalam politik praktis, selanjutnya mempertanyakan apakah yang bersangkutan sudah mengeluarkan pernyataan akan mencalonkan diri dan akan mengundurkan diri dari PNS, ataupun melakukan konsultasi dengan BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat terkait pencalonan.
Selanjutnya Penyampaian Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bapak Ekariva Annas Asmara mempertanyakan apakah benar Bapak M.Effendi adalah ASN di Kabupaten Bangka Barat, jika ada ASN yang ingin mencalonkan diri bagaimana mekanismenya, aturan yang manakah yang akan di gunakan.
Penyampaian dari Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat Bapak Antoni Pasaribu Bahwa memang benar Bapak M. Effendi adalah ASN yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bangka Barat. Jika ada ASN yang mencalonkan diri maka mekanismenya adalah ASN tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri dan mekanisme tersebut dimuat dalam peraturan. Menurutnya secara lembaga Bapak M. Effendi tidak ada keterlibatan dengan partai politik. Belum ada penyataaan dari Bapak M.Effendi terkait wacana mencalonkan diri di Pilkada Bangka Barat 2020.
Tambahan penyampaian dari Kabid Mutasi BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat Bapak Andi Tentri Ajeng bahwa terkait mekanisme jika ASN mencalonkan diri mengacu pada Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa ASN harus mengundurkan diri secara tertulis dan kewajiban mengundurkan diri juga termuat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014. Hanya saja yang membedakan keduanya adalah jika di Undang-Undang 10 Tahun 2016 harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 harus mengundurkan diri sejak mendaftarkan diri sebagai pasangan calon. Lebih lanjut Bapak Andi Tentri Ajeng menjelaskan bahwa ada petunjuk teknis yang baru keluar yaitu Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 21 yang berbunyi bahwa PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Angggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Menurut Bapak Andi Tentri Ajeng Ada 2 opsi jika Bapak M. Effendi akan mencalon diri di Pilkada Babar 2020 dan harus berhenti dari PNS yaitu yang pertama dengan cara pensiun dini, mengingat untuk dapat melakukan pensiun dini dengan masa kerja 20 tahun serta umur minimal 45 tahun dan Bapak M.Effendi sudah masuk dalm kategori tersebut. Opsi kedua menunggu ditetapkannya sebagai pasangan calon.
Sebagai bentuk pencegahan annas menyampaikan himbauan kepada BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat jika sudah ada mendengar terkait wacana yang bersangkutan akan mencalonkan diri untuk segera disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.