Lompat ke isi utama

Berita

Meneropong Dasar Hukum DPB(Daftar Pemilih Berkelanjutan)

Data pemilih berkelanjutan yang di gaungkan oleh KPU merupakan pemuktahiran atau memelihara data pemilih, berpedoman pada Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 14 huruf (l) KPU berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Erika menjelaskan pasal ini yg dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan data pemilih berkelanjutan. lebih lanjut KPU RI dalam pelaksanaan teknis data pemilih berkelanjutan mengeluarkan SE KPU RI  Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 februari 2021 perihal Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021.
Dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu RI mengeluarkan SE Bawaslu RI nomor : 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan data pemilih berkelanjutan
Erika menjelaskan Mengapa dilakukan pengawasan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan? Berdasarkan SE Bawaslu RI untuk menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan maka bawaslu perlu melaksanakan pengawasan sejak dini pada setiap proses pemuktahiran data dan daftar pemilih berkelanjutan dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komperhensif.
"Bawaslu memastikan KPU melaksanakan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."terang erika.

Tag
berita