Menyongsong Pemilu 2024, Bawaslu Babel Lakukan Uji Petik DPB Semester I
|
Ditulis oleh Rezi Prayoga
#Repost
Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id– Dalam rangka melakukan Pengawasan Pemuktahiran dan Pemiliharan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung laksanakan Supervisi dan Monitoring Pengawasan Pemuktahiran dan Pemiliharan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2022 ke Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Pelaksanaan supervisi dan monitoring dilakukan dalam rangka melakukan uji petik dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan pengawasan Pemuktahiran dan Pemiliharaan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dilakukan sesuai dengan standart tata laksana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Babel yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal, Andi Budi Yulianto beserta Staf Sekretariat di 7 (tujuh) Bawaslu Kabupaten/Kota antara rentang waktu Bulan April hingga Mei 2022.
Pada kesempatan tersebut, Andi menyampaikan bahwa meskipun Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini bukan lah bersifat tahapan namun Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung tetap berkewajiban untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan pemuktahiran daftar pemilih sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring pengawasan memperlihatkan bahwa jumlah pemilih DPB bulan berjalan sampai dengan bulan April Tahun 2022 di Tk. Provinsi Kep. Bangka Belitung adalah sebanyak 970.909 pemilih dengan rincian 494.442 laki-laki dan 476.467 perempuan yang tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota.
“Secara umum hasil pengawasan kita memperlihatkan adanya kenaikan jumlah pemilih di Babel sekitar 0,03% antara tahun 2021 dengan periode April Tahun 2022 meskipun jumlahnya tidak begitu signifikan”, ungkap Andi.
Andi menambahkan bahwa ada beberapa fokus pengawasan yang menjadi perhatian Bawaslu selama DPB Semester I Tahun ini antara lainnya adalah Penambahan Pemilih baru yg berasal dari pemilih pemula ataupun pemilih yang belum terdaftar pada DPT, perubahan elemen data pemilih, dan penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring tersebut, Andi mengatakan bahwa meskipun ditengah berbagai keterbatasan dan kendala teknis, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah memaksimalkan proses uji petik sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan untuk meningkatkan derajat kualitas, mutakhir, dan komprehensif data pemilih menuju penyelenggaraan pemilu/pemilihan di 2024 mendatang.
Editor : Rogrius Sinulingga