Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas salah satu penentu kualitas demokrasi khususnya di Kabupaten Bangka Barat

Bawaslu kabupaten Bangka Barat telah melaksanakan Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemilu dengan tema netralitas ASN dalam tahapan pemilu serentak 2024, hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OPD se_Kabupaten Bangka Barat, kepala sekolah SMA se_Kecamatan Mentok dan kepala sekoloah SMP Se_ kecamatan mentok, Rabu (16-11-2022)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat mengatakan, bahwa Sosialisasi ini adalah bentuk pelaksanaan salah satu tugas bawaslu melaksanakan fungsi pencegahan terkait keterlibatan ASN dan membangun pemahaman yang sama tentang posisi ASN akan netralitas ASN terkhusus di Kabupaten Bangka Barat. Menurutnya, Netralitas merupakan salah satu penentu kualitas demokrasi khususnya di Kabupaten Bangka Barat. secara normatif sulit ditemukan landasan yang dapat memberikan alasan pembenar bagi dimungkinkannya ASN untuk terlibat dalam kegiatan kegiatan politik praktis.

 Antoni Pasaribu S.Pd Kepala BKPSDM Bangka Barat mewakili Sekda Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, namun kami dari pihak Pemda Kabupaten Bangka Barat sudah menyiapkan fakta integritas buat seluruh PNS di Bangka Barat untuk tidak terlibat politik praktis di pemilu atau pemilihan tahun 2024.

Safrizal selaku Kepala Kesbangpol Pemda Kab. Bangka Barat mengapresiasi Bawaslu Kab. Bangka Barat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan baik dalam bentuk sosialiasi maupun Rapat Fasilitiasi Pengawasan dalam Pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 Di Kab. Bangka Barat, kegiatan ini juga penting dilaksanakan guna memberikan pemahaman serta mengingatkan para ASN dalam menjaga Netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kab. Bangka Barat.

Sementara itu Narasumber  Sudarni, S.Pd  selaku Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  menyampaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Tag
berita