Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan ditengah Pandemi COVID-19

Bawaslu bangka barat dimasa pendemi covid19 tetap melakukan pengawasan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,walikota dan wakil walikota dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19.
Rio Febri Fahlevi selaku ketua Bawaslu berkata “yang bisa kita lakukan antara lain melakukan pengawasan langsung terhadap penundaan tahapan di KPU meliputi
1) verifikasi syarat dukungan perseorangan,
2) pelantikan dan pembentukan ppdp,
3) penyusunan data pemilih serta pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Ekariva Annas Asmara Selaku Kordiv Pengawasan,Humas Hubal berkata untuk di bangka barat sendiri  tahapan yg ditunda adalah pelantikan & pembentukan ppdp dan penyusunan pemuktahiran daftar pemilih (penyusunan data pemilih dan pencoklitan daftar pemilih),serta penonaktifan badan penyelenggara adhoc tingkat kecamatan dan desa yang sesuai dengan  Surat Keputusan  KPU bangka Barat nomor: 27/PL.02-Kpt/1905/KPU-Kab/III/2020. Sedangkan untuk jajaran pengawas sendiri seperti Pengawas Kecamatan melalui Surat Keputusan Nomor : 012/K.BAWASLU.BB-02/HK.01.01/III/2020 juga sdh dilakukan pemberhentian  sementara jajaran pengawas tingkat kecamatan dikarenakan pendemi COVID-19. Sedangkan Pengawas tingkat Kelurahan/Desa tidak diberhentikan karena belum dilantik.
Untuk pengawasan tidak langsung Bawaslu Bangka Barat lebih menekankan pada analisa data DP4, serta melakukan analisa terhadap data pemilih pada wilayah perbatasan.
“Kami juga menghimbau kepada partai politik untuk tidak memanfaatkan pandemi virus corona (covid-19) untuk kampanye terselubung. Karena kami tetap melakukan pengawasan dan memastikan partai politik tidak mengkampanyekan bakal calonnya disaat pandemi virus corona (covid-19) ini” ujar Rio

Tag
berita