Lompat ke isi utama

Berita

Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2019 Kabupaten Bangka Barat

Pada Hari Jumat, 02 Agustus 2019  Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menghadiri undangan dari DPRD Kabupaten Bangka Barat

Undangan Tersebut tentang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat Penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2019 Kabupaten Bangka Barat yang bertempat di Gedung Mahligai Betason II Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat Daya Baru, Pal. 4 Muntok – Bangka Barat .

Acara dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan Forkopimda Bangka Barat, OPD (Organisasi Perangkat daerah) dilingkungan pemerintah kabupaten Bangka Barat.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD kabupaten Bangka Barat Drs. Samsir. Dalam rapat tersebut Drs. Samsir mengatakan bahwa Pemerintah Bangka Barat menyampaikan KUPA dan PPAS kepada DPRD yang merupakan salah satu langkah awal dalam melaksanakan APBD yang disusun berdasarkan RAPBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya. Pedoman penyusunan APBD memuat antara lain pokok pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan Permeritah , prinsip kebijakan, teknis dan hal khusus lainnya dalam penyusunan APBD yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019.

Markus, S.H selaku Bupati Bangka Barat juga menyampaikan bahwa  ada koreksi perubahan dan revisi dari rancangan yang ditetapkan dari tahun sebelumnya.

Rancangan APBD 2019 yang semula dianggarkan Rp 876.8 15.308.750,00 menjadi Rp 883.6 71.302.327,00 meningkat 0,78 persen terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah yang semula diproyeksikan Rp 66.4 09.000.000,00 menjadi Rp 58.020.794.726,00 atau berkurang Rp 8.388.205.274,00,

Dana Perimbangan semula sebesar Rp 685.240.180.750,00 berubah menjadi Rp 688.287.659.601,00 atau bertambah Rp 3.047.478.851,00.

Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah semula diproyeksikan Rp 125.166.128.000,00 berubah menjadi Rp 137.362.848.000,00 atau meningkat sebesar Rp 12.196.720.000,00.

Belanja sebesar Rp 962.836.023.934,00 berubah menjadi Rp 965.248.527.686,4 5 atau meningkat 0,25 persen terdiri dari belanja tidak langsung semula Rp.445.689.554.736,00 berubah menjadi Rp 447.638.300.530,61 atau meningkat sebesar Rp 1.948.745.794,61.

Belanja langsung semula Rp 517.146.469.198,00 menjadi Rp 517.610.227.155,84 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 463.757.957,84 sehingga perbandingan belanja tidak langsung 46,38 persen dan belanja langsung 53,62 persen.

Sehingga Markus menyampaikan defisit sebesar Rp 81.557.225.359,45 yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 81.557.225.359,45.

Dalam hal ini Markus, SH selaku Bupati Bangka Barat berharap dari revisi dan koreksi bisa membantu agar pembangunan lebih terarah, dan dapat segera dibahas bersama oleh DPRD kabupaten Bangka Barat.(humas/den)

Tag
berita