Rapat Fasilitasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Fasilitasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Kegiatan diikuti Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Pokja Wartawan, KPU Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kegiatan diselenggarakan di Gedung KWP Kabupaten Bangka Barat. Rabu (12/10/2022)
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Erika Herlina,M.Pd saat membuka acara menyampaikan pentingnya acara ini dilaksanakan guna memberi pemahaman kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu sesuai Perbawaslu yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.
Ir. Firman TB. Pardede yg merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel periode 2017-2022. Dalam penyampaian materinya beliau menegaskan bahwa di dalam penyelesaian sengketa tentu yg menjadi fokus utama adalah objek sengketa dimana masing masing pihak pemohon dan termohon harus membuktikan dengan artian beban pembuktian ada pada masing-masing pihak dan akan disampaikan pada proses sidang adjudukasi. Firman TB. Pardede juga menyampaikan penting bagi Partai Politik calon peserta pemilu untuk memahami alur proses dari Penyelesaian Sengketa agar apabila dikemudian hari muncul sengketa dapat segera membuat permohonan kepada Bawaslu.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dewi Rusmala, M.Pd Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan sejumlah regulasi terkait ketentuan dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu, ruang lingkup penyelesaian sengketa meliputi : Sengketa antar peserta pemilu dan Sengketa Peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yaitu KPU,KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Ungkapnya
Yang menjadi objek muncuknya sengketa proses pemilu akibat Keputusan atau Berita acara yang dikeluarkan KPU Kabupaten/Kota, penting untuk diketahui Partai Politik calon peserta pemilu 2024 untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa paling lama disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak penetapan keputusan atau berita acara yang dikeluarkan KPU, jika permohonan diajukan melawati batas waktu maka permohonon tidak bisa diterima, Tuturnya