Rapat Koordinasi Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum serta Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU
|
Pada Hari Kamis, 22 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menghadiri undangan dari Bawaslu Republik Indonesia
Undangan Tersebut berisi tentang Rapat Koordinasi Evaluasi tugas dan fungsi divisi hukum serta pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 Gelombang ke II yang bertempat di Mercure Convention Centre Ancol - Jakarta .Rapat Koordinasi Evaluasi tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum Provinsi dan Kabupaten/Kota terundang.
Dalam Kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Republik Indonesia Mochamad Afifuddin menyampaikan, keberhasilan Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lepas dari sinergitas kerja antardivisi. Mochamad Afifuddin kembali mengapresiasi kinerja divisi hukum Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang mengadakan evaluasi paling akhir dibanding divisi lain. Sebab, masih ada putusan-putusan MK yang perlu dijalankan seperti pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 harus direvisi sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 dimulai. Menurutnya, adanya ketidaksesuaian wewenang dalam mengawasi dan penindakan dibandingkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fritz Edward Siregar juga menegaskan, dalam UU 10/216, pihak yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan masih tertulis Panwaslu, bukanlah Bawaslu. Karenanya Fritz Edward Siregar yakin UU tersebut harus direvisi agar kewenangan Bawaslu jelas dan kuat dalam mengawal Pilkada 2020 mendatang.(humas/den)
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
#SalamAwas
@bawasluri
@bawaslu_babel
@bawaslupangkalpinang
@bawaslu_bangkatengah
@bawaslu_basel
@bawaslubabar
@bawaslu.belitung
@bawaslubeltim
Tag
berita