Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020
|
#SahabatBawaslu
Kamis tanggal 30 Juli 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat dan Kejaksaan Negeri Bangka Barat menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dengan Agenda Pembahasan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia serta Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, bertempat di Gedung Serbaguna “Catur Prasetya” Kepolisian Resor Bangka Barat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jefri, S.Pd.Si selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi S.H, selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data dan Informasi, Ekariva Annas Asmara selaku Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga. Erika Herlina, S.Pd, Selaku Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Fedriansah, SIK. Selaku Kepala Kepolisian Resort Bangka Barat, beserta anggota Sentra Gakumdu yang berasal dari Kepolisian Resort Bangka Barat, Arga Febrianto, S.H. yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, beserta anggota Sentra Gakumdu yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Rapat tersebut membahas tentang Perbedaan Struktur Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Barat antara Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 terkait Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota dimana pada Peraturan Bersama Tahun 2016 (Pasal 9 Ayat (3) huruf a) Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota dijabat oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten/Kota sedangkan dalam Peraturan Bersama Tahun 2020 (Pasal 9 Ayat (3) huruf a) Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota dijabat oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Perbedaan Peraturan Bersama Tahun 2016 dengan Peraturan Bersama Tahun 2020 adalah, Nomenklatur atau penamaan dari Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, Perubahan beberapa struktur Sentra Gakkumdu, Penambahan jumlah Polisi dan Jaksa dalam kondisi khusus, Penambahan persyaratan minimal terhadap jaksa yang ditempatkan di sentra Gakkumdu, Penambahan Pasal terkait jangka waktu Sentra Gakkumdu, untuk saat ini jangka waktu Sentra Gakkumdu adalah dari bulan Juni sampai dengan bulan Desember, Mengharuskan penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu untuk mendampingi Pengawas Pemilihan dalam penerimaan Laporan, Proses penerusan Laporan/Temuan oleh Pengawas Pemilihan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan Laporan/Temuan merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau Bukan dengan didukung minimal 2 Alat Bukti, Pembahasan Ketiga dapat menghasilkan Kesimpulan dilakukan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum, Penambahan Pasal terkait Praperadilan, Penambahan Pasal terkait situasi Pandemi Covid-19 maka pelaksanaan penanganan Tindak Pidana pemilihan wajib mengikuti standar protocol Kesehatan. Peraturan Bersama Tahun 2020 ini menyesuaikan dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 sebagai Penguatan aturan hukum dimasa Pandemi Covid 19.
Dalam kegiatan tersebut Bapak Jefri, S.Pd.Si selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan “Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Polres Bangka Barat dan Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus siap siaga dalam hal menerima Laporan, karena dalam aturannya laporan dapat diterima 1x24 jam, sehingga perlu adanya persamaan pemikiran terutama dalam memahami aturan baru, dan diharapkan dapat terbentuknya sinergisitas dalam komunikasi di Sentra Gakkumdu”