Lompat ke isi utama

Berita

Siap Lanjutkan Tahapan Pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu Babel Masih Tunggu PKPU Lanjutan dan Instruksi Bawaslu RI

Pangkalpinang, Babel.Bawaslu.go.id – Dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang. Namun peraturan tersebut dirasa belum cukup untuk mengakomodir pelaksanaan pengawasan secara teknis untuk menjamin keamanan dan kesehatan penyelenggara Pemilihan 2020 mendatang.
“Lanjutan tahapan Pilkada secara hukum dengan Perpu yang sudah diterbitkan, dan hasil RDP juga sudah ada namun ini belum bisa operasional karena masih menunggu diundangkannya Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019”, kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di Bangka Belitung (Babel), Rabu (10/06/2020).
Lebih lanjut Ketua Bawaslu RI ini mengungkapkan pihaknya juga masih menunggu satu lagi Peraturan KPU mengenai pelaksanaan tahapan Pilkada di masa Pandemi.
“Kondisi ini Bawaslu harus melakukan persiapan menghadapi pengawasan Pilkada yang tidak normal ini seperti teknis pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses waktu penanganan, kesediaan pelapor, dan terlapor untuk hadir dalam klarifikasi karena khawatir keselamatan, dan kesehatannya terancam”, Ucap Abhan.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan menjamin rasa aman jajaran Bawaslu di Provinsi Babel pihaknya telah memberi arahan agar Bawaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan apakah Alat Pelindung Diri (APD) pengawas Pemilu dapat difasilitasi,
“Ada beberapa kendala dalam menindaklanjuti hal tersebut, yaitu untuk APD diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan dari 4 kabupaten hanya ada 1 Pemda yang bersedia memfasilitasi APD tersebut yaitu Bangka Barat”, terang Edi.
Merespon jaminan keamanan kesehatan jajaran Pengawas Pemilu Kepala Sekretariat Bawaslu Babel Roy M. Siagian mengungkapkan pihaknya akan memperjuangkan APD terutama untuk staf jajaran Bawaslu,
“Kita telah melakukan identifikasi dngan korsek terkait kendala persiapan pengawasan pilkada dan telah disampaikan ke Sekjen, untuk APD di 4 kab untuk staf tetap dialokasikan dengan berkordinasi dengan tim TAPD”, terang Roy.
Rencananya dalam waktu dekat akan kembali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU, Pemerintah beserta Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19, hal ini untuk membahas teknis kebutuhan Pilkada ditengah pandemic Covid agar Pilkada berjalan aman dan lancar.
Tag
berita