SIWASLU dalam PILKADA 2020
|
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Bimbingan Teknis Simulasi Pungut Hitung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2020 Senin, 30 November 2020. Bimbingan Teknis yang dilaksanakan di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat dengan Peserta Pengawas Kecamatan , Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Bangka Barat.
Tampak Hadir dalam Acara Bimbingan Teknis tersebut Pimpinan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dewi Rusmala, S.Pd selaku Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Roy M Siagian, S.Sos., M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Siti Jamilah S, E Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Turut Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi, S.H,.M.H selaku Kordiv SDM, Organisasi, dan Data dan Informasi, Ekariva Annas Asmara, S.Kom selaku KOrdiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Erika Herlina, S.Pd selaku Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggara, dan Penyelesaian Sengketa, Erlan, S.T selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Karmono, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kabupaten Bangka Barat,dan Misnawati selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
Roy Siagian menyampaikan materi terkait tugas, wewenang, tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu ad hoc dalam pilkada 2020. Sesuai dengan pasal 33 UU no 1 tahu 2015 terkait tugas dan wewenang Panwascam, sedangkan untuk tugas PKD terkandung dalan Pasal 103 UU nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 109 UU nomor 7 Tahun 2017 terkait wewenang PKD.
Panwascam dan PKD harus benar-benar mengetahui tugas dan wewenang sesuai dengan pasal tersebut, dan harus tetap mematuhi protokol Kesehatan , apalagi sekarng pilkada pada masa pandemi Covid-19”ujar Roy
Dewi Rusmala Dalam bimbingan teknis memberikan materi pengawasan terkait tahapan pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada Serentak tahun 2020.iBu dewi menjelaskna terkait ruang lingkup pengawasan yang terdiri dari Akurasi data dan penggunaan hak pemilih, Ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,Kemungkinan terjadinya pemberian uang atau materi lainnya,keterlibatan aparat penyelenggara negara; dan kepatuhan KPPS dalam menjalankan tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewi juga menyampaikan terkait tugas dan kewajiban Pengawas TPS pada saat pungut hitung. Mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan mempelajari buku panduan yang disusun oleh Bawaslu,Melakukan koordinasi kepada pihak RT/RW atau sebutan lainnya serta KPPS dalam hal persiapan dan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing – masing,Mengawasi persiapan pemungutan suara (pengadaan TPS dan pendistribusian Form C6-KWK),Menerima Salinan DPT,Menghadiri proses pemungutan dan penghitungan suara pada jam 06.30 sampai mendapatkan salinan hasil penghitungan suara,Memeriksa (memvalidasi) hasil penghitungan suara sehingga tidak ada perbedaan antara formulir yang dicatat di papan dengan data yang dikirimkan melalui SIREKAP serta data yang disalin,Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara,Memastikan prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan protokol Covid-19,Mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS,Menerima salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan PPK,Mencatat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran ataupun tidak ada sama sekali ke dalam Formulir A dan Siwaslu.
Pada Saat penyerahan kotak suara PTPS harus memastikan KPPS menyerahkan kotak suara tersegel pada hari yang sama dan Memastikan KPPS dapat menggunakan Sirekap “Ujar Dewi
Ekariva Annas Asmara S.Kom menyampaikan dan memberikan arahan terkait penggunaan Siwaslu Kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD.Panwascam dan PKD wajib tahu cara menggunakan Siwaslu Sesuai panduan yang telah diberikan oleh Bawaslu Ri terkait penggunaan Aplikasi Siwaslu .
Pemanfaatan Siwaslu sebagai salah satu aplikasi yang digunakan dalam sistem pengawasan di hari H (pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara). Siwaslu 2020 merupakan sistem yang telah disempurnakan oleh Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi tahun ini. Tujuan penggunaan aplikasi siwaslu sebagai basis digitalisasi data, agar lebih efektif, efisien, mudah dimutakhirkan, diolah dan dianalisa dengan cepat hasil pengawasan sehingga pada akhirnya meningkatkan kinerja hasil pengawasan, Ungkap Annas.
Erika Herlina menyampaikan Semua jajaran tetap konsentrasi dikarenakan tinggal 9 dan sudah masuk dalam pemungutan suara. Sering berkoordinasi antara PTPS, PKD dan Panwascam. Jangan Lengah dan Jangan lupa Koordinasi Ketika ada sesuatu yang belum kita pahami dan belum mengerti , jangan mengambil Tindakan atau keputusan sendiri. Jikalau belum mengerti atau kurang paham silahkan berkoordinasi berjenjang.’ungkap Erika
Rio Febri Fahlevi selaku ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menyampaikan terkait penggunaan aplikasi siwaslu , ptps dan pkpd berkoordinasi sesuai dengan korwilnya. “Pastikan Panwascam bertanggung jawab terhadap korwilnya masing -masing dan memantau siwaslu melalui web, karena kami juga memantau siwaslu melalui web “ujar Rio
Terkait dengan C Hasil pastikan pada saat difoto dan diupload ke dalam siwaslu, C Hasil tersebut terdapat Hologram yang menyatakan keabsahan C Hasil tersebut,” ungkap rio.
Bimbingan teknis diakhiri dengan penyerahan APD dan Buku Saku PTPS ke Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Bangka Barat.