Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Efektif dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melaksanakan kegiatan Rapat Penyelesaian Sengketa dengan tema Strategi Efektif dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. Kegiatan diikuti Panwascam seKabupaten Bangka Barat beserta staf Panwascam kegiatan dilaksanakan di Gedung KWP Mentok, Senin (14/11/2022)

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Erika Herlina,M.Pd saat membuka acara menyampaikan pentingnya acara ini dilaksanakan guna memberi pemahaman kepada Panwascam se-Kabupaten Bangka Barat meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan dalam proses mediasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang ada di Bawaslu sesuai Perbawaslu yang mengatur tentang Penyelesaian Sengketa sehingga dapat melakukan pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024.

Arindo, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Mentok dalam penyampaian materi beliau menyampaikan Alternatif penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2 yaitu secara Litigasi dan Non-Litigasi. Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli, Dalam melakukan mediasi seorang mediator harus mampu bersikap netral yang dapat membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Arindo, S.H. juga menyampaikan Pada proses tahapan Pemilu tahun 2024 yang akan datang Panwaslu Kecamatan harus mampu melakukan mediasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan cepat dan efektif, Ungkapnya

Naufal Amanullah, SH selaku Ajun Jaksa Kasubsi Penuntutan dalam penyampaian materi beliau menyampaikan Penyebab munculnya sengketa antar peserta pemilu yaitu Perbedaan penafsiran / suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik namun ada Aturan dasar dalam mediasi yaitu tidak boleh menyerang pribadi, kerahasiaan segala sesuatu dalam mediasi tidak dapat menjadi alat bukti litigasi, kaukus, kesepakatan yang diputuskan para pihak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Tuturnya

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dewi Rusmala, M.Pd Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan Penyelesaian sengketa proses Pemilu antarpeserta dapat dilakukan dengan acara cepat. Penyelesaian sengketa dengan acara cepat dilakukan berdasarkan permohonan dari peserta Pemilu atau pertimbangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan terhadap peristiwa di tempat kejadian. Pengajuan permohonan oleh Peserta Pemilu dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan secara lisan atau tertulis.

Dewi Rusmala, M.Pd juga menyampaikan pada penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang banyak kemungkinan terjadi pada tahapan kampanye dapat diselesaikan dengan cara mediasi, untuk itu diharapkan Panwaslu Kecamatan benar-benar memahami proses mediasi jika terjadi sengketa antar peserta pemilu.

Tag
berita