Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2019

Oleh : Ekariva Annas Asmara

Anggota Bawaslu Bangka Barat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 1 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai salah satu lembaga yang masuk dalam penyelenggara pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 101 menyatakan bahwa tugas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu serta mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

Dengan tugas dan wewenang yang diamanatkan Undang-Undang kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, prioritas pencegahan sangat realistis untuk difungsikan, pilihan ini diambil sebagai wujud tugas dari Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menegakkan demokrasi. Pencegahan yang efektif diyakini akan menjadi sumber dan awal berjalannya pemilu yang demokratis (Junaidi, 2013).

Dalam upaya melakukan pencegahan untuk menghasilkan pemilihan umum yang demokratis maka tidak lepas dari fungsi dan strategi pengawasan pada setiap proses penyelenggaraan pemilu. Strategi pengawasan pemilu yang selama ini diterapkan adalah:  Pertama, strategi pencegahan. Strategi ini merupakan prinsip early warning kepada penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses dan prosedur penyelenggaraan pemilu. Pencegahan pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu (Haidison, 2016). Kedua, strategi penindakan. Strategi ini sebagai upaya melakukan penegakkan hukum terhadap tindakan yang diduga melanggar aturan dan prosedur.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 1 angka 21, Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 untuk pelaksanaan tahapan kampanye dilaksanakan pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

Dalam proses pengawasan pemilu khususnya pada tahapan kampanye, observasi langsung, ikut serta dalam kampanye adalah metode utama yang digunakan. Kebutuhan akan kemudahan untuk mengawasi kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu merupakan kebutuhan yang sangat penting, mengingat luasan daerah yang diawasi dan koordinasi yang harus dilakukan selama melakukan pengawasan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat adalah dengan menerapkan teknologi informasi melalui aplikasi “Cerudik Menumbing“ sebagai salah satu strategi pengawasan kampanye untuk memonitor segenap aktivitas kampanye dengan tujuan memastikan kampanye yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Aplikasi “Cerudik Menumbing“, informasi alat peraga kampanye di tampilan dalam bentuk peta. Untuk informasi yang ditampilkan di peta tersebut berupa alamat alat peraga kampanye, foto, jenis alat peraga kampanye, dan mengetahui jumlah perdesa untuk alat peraga kampanye yang terpasang. Pada gambar di atas juga terdapat info jarak ke lokasi alat peraga kampanye tersebut yang dapat juga digunakan sebagai petunjuk arah jika akan melakukan monitoring pengawasan ke lokasi alat peraga kampanye tersebut.

Jumlah alat peraga kampanye yang diterpasang oleh peserta pemilu 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 berjumlah 8.014, dari jumlah tersebut alat peraga kampanye yang dipasang sesuai dengan aturan berjumlah 6.724, alat peraga kampanye yang tidak terpasang sesuai dengan aturan 1.290. Untuk alat peraga kampanye yang tidak terpasang sesuai aturan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Bangka Barat memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk memindahkan alat peraga kampanye tersebut. Jika Alat Peraga Kampanye tersebut tidak dipindahkan oleh Peserta Pemilu, Bawaslu Bangka Barat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye tersebut, hasil dari pencegahan 968 Alat Peraga Kampanye dipindahkan Peserta Pemilu, 322 Alat Peraga Kampanye tidak dipindahkan oleh Peserta Pemilu dan selanjutnya dilakukan penertiban setelah dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat.

Pelaksanaan kampanye dalam Aplikasi “Cerudik Menumbing“ informasi di tampilan dalam bentuk peta. Jumlah pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu pada Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Bangka Barat berjumlah 352 pelaksanaan kampanye. Ini tergambar dalam peta pelaksanaan kampanye. Dari peta pelaksanaan kampanye informasi yang didapatkan berupa alamat lokasi kampanye, foto rumah tempat pelaksanaan kampanye, foto peserta kampanye, informasi nomor STTP, waktu pelaksanaan kampanye, peserta kampanya. Pada gambar di atas juga terdapat info jarak lokasi pelaksanaan kampanye, dapat juga digunakan sebagai petunjuk arah jika akan melakukan monitoring kampanye.

Dalam melakukan verifikasi pelaksanaan kampanye Bawaslu Bangka Barat melalui jajaran pengawas pemilu yang ada di tingkat bawah melakukan koordinasi untuk pelaksanaan pemilu. Bawaslu Bangka Barat melakukan monitoring melalui tampilan peta tersebut. Jika ditemukan lokasi pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai Peraturan per-Undang-Undangan, Bawaslu Bangka Barat akan melakukan koordinasi ke SatIntelkam Polres Bangka Barat untuk menginformasikan kepada peserta pemilu untuk merubah surat pengajuan STTP dan memindahkan lokasi pelaksanaan kampanye tersebut. Berdasarkan data pengawasan Bawaslu Bangka Barat terdapat 6 lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu yang melanggar ketentuan Peraturan per-Undang-Undangan, dengan upaya pencegahan yang dilakukan lokasi kampanye tersebut dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan aturan.

Dari hasil uraian di atas untuk strategi pengawasan pada tahapan kampanye Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Bangka Barat, ternyata mampu menghadirkan pencegahan yang efektif sesuai dengan strategi pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu. Strategi inilah dengan dibantu oleh penerapan teknologi informasi dapat membantu meringankan pekerjaan pengawas pemilu dan jajaranya khususnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Adapun catatan lain yang dapat diambil dari aplikasi “Cerudik Menumbing” ini diantaranya: Pertama, Dengan adanya dokumen STTP di dalam android jajaran pengawas pemilu dengan mudah untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye. Kedua, Jajaran pengawas pemilu dapat mengetahui jumlah dan jadwal kampanye di wilayah kerja pengawas pemilu. Ketiga, Bawaslu Bangka Barat dan Kepolisan Bangka Barat dapat melakukan monitoring dengan mudah, dikarenakan adanya petunjuk arah lokasi pelaksanaan pemilu.

Pada hakikatnya strategi pengawasan perlu menghadirkan pencegahan yang efektif sebelum terjadinya pelanggaran. Untuk mewujudkan semua itu, penerapan teknologi informasi melalui aplikasi “Cerudik Menumbing” mampu mengatasi persoalan yang ada dan menjadi solusi disamping strategi lainnya yang bersifat penindakan melalui penegakan hukum pemilu. Selain itu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya Peraturan per-Undang-Undangan mengenai pemilu secara menyeluruh dan mewujudkan pemilu yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan, dan akuntabilitas hasil pemilu.

Tag
artikel